PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menginisiasi program jaminan sosial bagi pekerja di sektor sawit yang didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Program ini dilaunching pada Kamis (24/10) di aula Kiyai Gede Pemkab Kobar. Program tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi sekitar 4.000 pekerja sektor kelapa sawit di wilayah Kobar.
Kepala Disnakertrans, Rusliansyah mengatakan bahwa dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor ini.
“Program jaminan perlindungan sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi pekerja yang selama ini menghadapi risiko dalam pekerjaan mereka. Dengan dukungan dana dari DBH sawit, pemerintah berupaya menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja, terutama yang berada dalam kategori rentan,” ungkap Rusli.
Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu sosial yang dihadapi oleh pekerja di industri sawit.
Pengumpulan data untuk program ini telah dimulai sejak bulan Mei 2024, dengan koordinasi yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Kobar.
Data yang akurat akan memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi pekerja sawit. Dengan demikian, diharapkan tahun 2024 akan menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor yang sangat vital ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Yunan Shahada mengapresiasi pelaksanaan program ini dan menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat memberikan dasar yang kuat untuk melaksanakan program ini secara efektif.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor sawit. “Pemerintah pusat terus menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani sawit, melalui Program Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,” katanya.
Program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kabupaten penghasil sawit, sehingga pembangunan daerah dapat berlangsung berkelanjutan dan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi salah satu daerah yang mendapatkan manfaat dari program ini pada tahun 2024,” lanjutnya.
Pada tahun ini, Kabupaten Kotawaringin Barat dialokasikan anggaran untuk mendukung 4.000 pekerja rentan di sektor sawit. Anggaran tersebut digunakan untuk memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Proses pengumpulan data untuk peserta penerima bantuan telah dilakukan sejak April 2024, dengan koordinasi dari enam kecamatan di wilayah tersebut.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mulai didaftarkan bagi peserta dari bulan Agustus hingga Desember 2024. Melalui Dana Bagi Hasil Sawit, peserta di sektor formal mencapai 32.946 tenaga kerja atau sekitar 41,53% dari total angkatan kerja di kabupaten Kobar.
Sementara itu, di sektor informal, terdapat 10.684 tenaga kerja yang terdaftar atau sekitar 21,85%. Secara keseluruhan, total coverage kepesertaan mencapai 31,69% dari 128.218 angkatan kerja.
Dalam hal klaim, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) telah membayar klaim sebesar Rp 12.641.497.633 untuk 960 kasus. Pembayaran untuk Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp 6.549.000.000 untuk 348 kasus.