Pemkab Kotim Upayakan Lunasi TPP ASN

asn kotim
APEL BERSAMA: Apel bersama di halaman Kantor Bupati Kotim, belum lama ini. (Dok.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Terkait menunggaknya pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bupati Kotim Halikinnor mengupayakan agar tunggakan TPP tersebut bisa lunas di Desember ini.

”Untuk TPP mudah-mudahan, saya minta kalau bisa Desember ini lunas,” kata Bupati Kotim Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Dia mengupayakan agar tunggakan pembayaran TPP ASN dapat tuntas terbayarkan tahun ini. Namun apabila hingga akhir Desember nanti tunggakan TPP tersebut belum juga dilunasi, dia berharap keterlambatan pelunasan tersebut hanya mundur sekira satu bulan. “Tapi, kalau belum bisa terlaksana (Desember ini) paling tidak terlambat satu bulan,” ujarnya.

Tunggakan TPP yang belum terbayarkan tersebut menurut Halikinnor lantaran masih menunggu transferan dari pemerintah pusat. “Karena transfer dari pusat itu yang lambat, bahkan saya sampai menghentikan kegiatan pembangunan hanya untuk bagaimana supaya TPP maupun insentif nakes tidak terlambat. Karena hanya itu yg bisa kita harapkan untuk keperluan rumah tangga kita,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rini Widyantini: Seleksi CASN Dibuka Juli

Menurutnya, uang kabupaten ini sebenarnya ada dan cukup untuk melunasi kebutuhan tunggakan TPP ASN maupun insentif nakes yang menurut perhitungannya mencapai Rp154 miliar.

“Saya hitung kebutuhan sampai Sesember itu Rp154 miliar. Saya optimis jika pusat dan provinsi mentransfer, Rp150 miliar saja, maka tidak ada tunggakan lagi. Mudahan di akhir tahun ini (bisa dilunasi). Karena uang kita sebenarnya ada, hutang pemerintah pusat kepada Kotim masih Rp 130 miliar, provinsi sekitar Rp77 miliar, kalau dibayar semua baik oleh pusat maupun provinsi semua akan lunas,” katanya.

Sementara itu, salah satu ASN Pemkab Kotim yang minta namanya tak disebutkan mengatakan, jika hingga Desember ini TPP belum terbayarkan maka tunggakan TPP menjadi empat bulan. Terhitung mulai September, Oktober, November, Desember. “Kalau Desember ini belum dibayar berarti TPP nunggak empat bulan, padahal itu yang di harap-harap,” ujarnya.

Apalagi menurutnya jelang akhir tahun ini hampir semua kebutuhan pokok rumah tangga alami kenaikan, sementara gaji sebagai ASN yang diterima setiap bulannya, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.



Pos terkait