Pemohon SIM Diwajibkan Miliki Jaminan Kesehatan

bpjs kesehatan
SOSIALISASI: BPJS Kesehatan Palangka Raya bersama Polda Kalteng menyosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Ditlantas Polda Kalteng) menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Hal ini terkait persyaratan baru dalam penerbitan dan penandaan SIM, yang dalam aturan tersebut menyebutkan setiap pemohon wajib terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Bacaan Lainnya

P.S. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalteng Kompol Zulyanto L. Kramajaya, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dan akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam menyukseskan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.

“Penambahan persyaratan ini merupakan hal yang baru, sehingga tentu dalam pelaksanaannya diperlukan kerja sama supaya masyarakat yang datang untuk melakukan pengurusan SIM dapat dilayani dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  KPK Dalami Perkara Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif

Selama proses awal implementasi Perpol Nomor 2 tahun 2023 tersebut diharapkan para petugas SATPAS dapat mendukung serta membantu calon pemohon SIM untuk memahami pentingnya keikutsertaan dalam Program JKN.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K. Hindro Kusumo mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dengan menyediakan serta melakukan pendampingan dan layanan pendaftaran Program JKN untuk memudahkan calon pemohon SIM.

“Sebelumnya telah dilaksanakan uji coba, BPJS Kesehatan akan memastikan bahwa para petugas SATPAS memiliki pemahaman yang baik mengenai Program JKN khususnya terkait cara pendaftaran Program JKN bagi masyarakat yang mengurus SIM,” ucapnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan kemudahan bagi para calon pemohon SIM yang status kepesertaannya dalam Program JKN nonaktif karena adanya tunggakan iuran, yaitu dengan memperkenalkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

”Salah satu program yang disediakan oleh BPJS Kesehatan kepada pemohon untuk dapat mencicil tunggakan iuran yang dimilikinya, dan tentu selanjutnya permohonan SIM akan diterbitkan,” pungkasnya. (sho)



Pos terkait