SAMPIT, radarsampit.com – Komisi III DPRD Kotim menyoroti sebagian perusahaan tambang yang dinilai abai terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Bahkan, membiarkan BPJS Kesehatan karyawan dibiayai pemerintah daerah.
Temuan ini mencuat saat anggota Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kotim, salah satunya di PT SMA di Kecamatan Cempaga Hulu.
”Ironis sekali. Perusahaan-perusahaan ini mengeruk sumber daya alam kita, tapi BPJS Kesehatan karyawannya justru masih dibebankan ke APBD melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Riskon Fabiansyah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Senin (14/7/2025).
Menurut Riskon, sebagian besar perusahaan tambang tidak menyiapkan fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai.
Beberapa bahkan bergantung penuh pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah seperti puskesmas.
”Mereka tidak memiliki fasilitas kesehatan sendiri. Bahkan lebih mengejutkan lagi, banyak karyawannya masih terdaftar di BPJS PBI, yang dananya berasal dari anggaran daerah. Ini bukan hanya salah secara etika, tapi juga keliru dari sisi aturan tenaga kerja,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkab Kotim saat ini menganggarkan lebih dari Rp46 miliar untuk iuran BPJS kesehatan PBI, bahkan masih ada tunggakan Rp7 miliar.
Dikhawatirkan banyak dari dana tersebut justru tidak tepat sasaran karena digunakan untuk menanggung karyawan perusahaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri.
Senada dengan Riskon, Anggota Komisi III DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol mengatakan, salah satu perusahaan tambang yang mereka tinjau adalah PT Sanmas. Diketahui tidak memiliki satupun fasilitas K3.
Dia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan yang enggan mengalihkan BPJS karyawan agar dibayarkan perusahaan. Kondisi ini diduga sudah berlangsung lama sejak penerimaan awal karyawan.
Hal tersebut diduga menjadi salah satu penyebab membengkaknya anggaran BPJS PBI di Kotim. Padahal, masih banyak masyarakat tidak mampu yang tidak bekerja di perusahaan sangat memerlukan jaminan kesehatan dari pemerintah.