Butuh Biaya Hidup, Suami Istri di Kalteng Ini Kompak Jualan Sabu

pasutri sabu
NARKOBA : Pasangan suami istri pengedar sabu diamankan kantor Polsek Mentaya Hulu, Kotim. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kompak berjualan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (29/11/2024) siang lalu. Mereka nekat jualan sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup, padahal tahu bahwa hal itu jelas-jelas dilarang negara.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan eks Sarpatim,  Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Noor Ikhsan mengatakan, kedua pelaku inisial D (35) dan istrinya I (48). Dari keduanya Polisi menyita barang bukti 36 paket sabu siap edar.

”Jika beratnya ditotalkan, barang bukti yang kami sita ini sebanyak 17,25 gram,” kata Ikhsan dikonfirmasi Radar Sampit, Senin (02/12/2024).

Lanjutnya, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan terjadinya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Truk Rem Blong, Tabrak Motor, Satu Orang Tewas

Dari informasi itulah, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pelaku. Saat diinterogasi petugas, ternyata keduanya merupakan pasangan suami istri alias pasutri.

”Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait