PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemuda berinisial ABPN (22) nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan seutas tali skipping di dalam kamar kos yang disewanya, di Jalan Pattimura, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Sabtu (10/1/2026) malam.
Perbuatan pemuda asal Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu pun menghebohkan warga sekitar.
Ketika polisi tiba di lokasi, dipastikan ABPN mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, lantaran tidak ditemukan ada dugaan tindak pidana, dari pemeriksaan tim Inafis.
Dari lokasi itu petugas mengamankan, satu botol bekas minuman Coca cola, botol bekas Kratingdaeng, ponsel, obat obatan miliknya dan sebuah buku catatan atau diary miliknya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan, kejadian ini mulai diketahui saat yang bersangkutan tidak masuk kerja sejak tanggal 5 Januari 2026 lalu.
Agung (31), yang merupakan rekan kerjanya, sempat menerima surat pemberitahuan sakit hingga tanggal 9 Januari 2026. Namun, karena ABPN berhenti merespon komunikasi, rekan kerjanya itu pun menghubungi pihak keluarga yakni kakaknya, yang berada di Sumatera.
Kakak kandung pelaku bunuh diri itu pun tidak mengetahui kondisi adiknya dan berinisiatif untuk menghubungi pemilik kos, agar memeriksa kondisi di dalam kamar.
Selanjutnya pemilik kos ditemani rekan kerjanya, berusaha membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan, sekitar pukul 16.56 WIB.
Saat pintu dibuka, ABPN ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di depan pintu kamar. Posisinya tergantung di seutas tali di depan jendela yang berada di samping pintu.
Kemudian mereka melaporkan ke polisi dan dilakukan evakuasi serta mengumpulkan barang-barang bukti.
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik akibat benda tumpul maupun tajam. Indikasi kuat menunjukkan meninggal dunia akibat gantung diri dengan estimasi waktu kematian sekitar 5 hingga 6 jam sebelum ditemukan,” papar Eka.







