Pengembang Perumahan Jangan Culas! Wajib Perhatikan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan Permukiman

perumahan
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Sebagian besar pengembang di Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai culas dengan melepas tanggung jawab memelihara jalan lingkungan perumahan yang dibangunnya. Padahal, pengembang memiliki tanggung jawab terhadap urusan jalan tersebut. Hal ini menyusul adanya jalan di kompleks perumahan yang sering dikeluhkan warga.

”Sebenarnya jalan itu masih tanggung jawab dari pihak pengembang atau developer selama masih ada pembangunan perumahan di daerah itu dan selama jalan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pihak pengembang,” kata anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Senin (7/8).

Bacaan Lainnya

Apalagi kewajiban itu jelas diatur dalam UU dan Perda Kotim. Terutama dalam harga perumahan yang dibayarkan oleh masyarakat, sudah termasuk biaya pembuatan jalan sampai fungsional dan nyaman dilewati.

”Jika jalan tersebut tidak kunjung diperbaiki pihak pengembang, sementara juga tidak diserahkan kepada pemerintah daerah agar bisa ikut melakukan perbaikan melalui APBD, artinya ada unsur kesengajaan dari pihak pengembang untuk mempersulit masyarakat. Tidak ada alasan meskipun proyek yang baru belum dikerjakan, jalan itu tetap menjadi tanggung jawab pengembang sampai diserahkan kepada pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Penumpang Kapal Lolos Meski tanpa Vaksin, Kok Bisa?

Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke DPRD Kotim agar bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengembang dan masyarakat setempat.

”Namun, tentunya kami harapkan pengembang mempunyai iktikad baik melakukan perbaikan. Begitu juga dengan pemerintah daerah, agar mendorong setiap investor di kawasan ini tidak mempersulit masyarakat, terutama menyediakan jalan yang aman dan nyaman untuk dilalui masyarakat di kawasan perumahan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004, tanggung jawab atas jalan perumahan berada di pihak pengembang perumahan sebagai penyelenggara jalan.

”Jalan ini tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara. Jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus. Pihak yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya, baik pembuatan maupun perawatan adalah developer perumahan,” jelasnya.



Pos terkait