SAMPIT, radarsampit.com – Keluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) soal tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayarkan langsung direspons Bupati Kotim Halikinnor. Hal tersebut disebabkan sejumlah faktor, salah satunya membayar proyek multiyears.
”Sudah saya sampaikan, bahwa kami (Pemkab Kotim, Red) mengangsur utang (proyek multiyears, Red). Mana yang mendesak, mana yang urgent, itu yang kita selesaikan,” kata Halikinnor, Senin (7/8).
Faktor lainnyg, ungkap Halikinnor, Kotim baru saja menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng ke- XII. Banyak anggaran yang tersedot untuk perhelatan akbar tersebut. Di sisi lain, anggaran dari provinsi belum ada, sehingga kabupaten yang menanggung.
”Ini perlu dipahami oleh ASN,” tegasnya.
Halikinnor melanjutkan, TPP yang belum dibayarkan bervariasi. Tidak semua terlambat empat bulan. Ada yang sisa sebulan ataupun dua bulan. Itu pun karena TPP juga tergantung dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) masing-masing.
”Misalnya Dinas Pendidikan, karena kalau terlambat laporan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), maka TPP belum bisa terbayarkan. Karena TPP itu menyangkut kinerja seorang ASN, jadi tidak seperti gaji tanggal 1 tetap harus dibayar. Tapi, kalau TPP, kalau laporan keaktifan maupun absennya belum masuk tidak dibayarkan, jadi tertunda,” jelasnya.
Dinas Pendidikan yang membawahi banyak sekolah, lanjutnya, apabila ada dua sampai tiga sekolah saja yang macet dalam penyampaian laporan, maka secara otomatis TPP akan tertunda.
”Misalnya dua sampai tiga sekolah saja yang macet menyampaikan laporan itu, dia secara keseluruhan belum dibayar. Jadi, bukan mutlak hanya karena uangnya, tapi laporan dari masing-masing SOPD harus diverifikasi BKPSDM. Jadi, tidak semata-mata terlambat, tapi juga akibat dari administrasi itu sendiri yang bisa mengakibatkan terlambat,” katanya.
Terpisah, seorang PNS Kotim mengaku resah karena belum cairnya TPP selama empat bulan terakhir. Di sisi lain, sebagai kepala keluarga, dirinya memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.