Penghasilan Kurang Banyak, Tukang Ojek Nyambil Jualan Sabu

sabu palangka
NARKOBA : Edy Sopian Dedef alias alias Dede (35) beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Palangka Raya. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Edy Sopian Dedef alias alias Dede (35) warga jalan Mahir Mahar, Palangka Raya mendekam dalam sel tahanan. Dia ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangannya, disita barang bukti serbuk kristal sebanyak lima paket sabu siap jual dengan berat kotor mencapai 20,27 gram.

Bacaan Lainnya

Dede ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kediamannya di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 (Barak Kayu Pintu No. 01), Palangka Raya, Kamis (13/7). Dede sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.

Akibat perbuatannya, Dede dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasatres Narkoba AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan lantaran kerja keras Satuan Reserse Narkoba Satres Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran gelap Narkoba.

Baca Juga :  Gerebek Komplotan Narkoba di Sampit, Satu Tertangkap, Satu Kabur

Pasalnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, kesatuan di bawah pimpinan AKP Aji Suseno tersebut langsung menggelar sejumlah langkah penyelidikan.

“Benar saja, kecurigaan petugas tersebut pun terbukti. Kami berhasil menemukan 5 paket berisikan serbuk kristal yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku,” kata Aji, Jumat (14/7).

Aji membeberkan, Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Dari informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku. Pada jam 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga di TKP beserta barang bukti sabu.

Dari lima pake sabu, dua paket ditemukan di dalam kamar  dan tiga paket lainnya didapatkan di depan rumah pelaku yang dibungkus menggunakan tiga lembar lakban warna hitam.

Sabu itu disimpan di dalam satu bungkus produk minuman. Selain itu, juga mengamankan  satu ponsel dan sendok sabu.



Pos terkait