Penyelundupan Sabu Lewat Barang Titipan Digagalkan, Lapas Sampit Perketat Pengawasan

petugas lapas kelas iib sampit
etugas Lapas Kelas IIB Sampit saat menahan seorang pengunjung yang kedapatan menyelipkan benda diduga narkotika jenis sabu, untuk diselundupkan kepada warga binaan.(istimewa/Lapas Kelas IIB Sampit)

SAMPIT, Radarsampit.com – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali berhasil digagalkan. Petugas berhasil menemukan paket berisi diduga sabu yang disembunyikan dalam barang titipan untuk warga binaan saat pemeriksaan rutin pada Senin (20/7/2026).

Keberhasilan tersebut menjadi bukti efektivitas pengawasan yang diterapkan sekaligus bahan evaluasi untuk semakin memperketat sistem keamanan di lingkungan lapas.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang terlarang. Seluruh layanan yang melibatkan masyarakat, mulai dari kunjungan hingga penitipan barang dan makanan, akan terus diawasi secara ketat.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh petugas agar tetap waspada dalam menjalankan tugas. Kami berkomitmen memperkuat pemeriksaan pada setiap layanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Lapas Sampit yang bebas dari peredaran narkoba sesuai Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Menurut Muhammad Yani, keberhasilan mengungkap upaya penyelundupan itu tidak terlepas dari ketelitian petugas, termasuk CPNS yang bertugas di loket penerimaan barang titipan. Ia menegaskan seluruh personel memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dengan menjalankan prosedur pemeriksaan secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Sampit, Hadiyanto Prabowo, menjelaskan barang mencurigakan ditemukan ketika petugas memeriksa paket titipan yang dibawa pengunjung.

Saat menemukan benda yang diduga berisi narkotika, petugas langsung menghentikan proses penitipan dan melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

“Pengunjung bersama barang bukti kemudian kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Hadiyanto.

Ia menambahkan, seluruh barang yang masuk ke area lapas wajib melalui pemeriksaan berlapis tanpa pengecualian. Langkah tersebut diterapkan sebagai bentuk pencegahan terhadap masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Lapas Sampit juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menutup segala peluang penyelundupan. Dengan sinergi yang terus ditingkatkan, diharapkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga sekaligus mendukung pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

 

 

Pos terkait