Petani Sawit Menjerit, Perkebunan Bisa Disanksi Turunkan Harga TBS Sepihak

Antrean kendaraan pengangkut kelapa sawit
ANTRE PANJANG: Antrean kendaraan pengangkut kelapa sawit di salah satu peron pembelian kelapa sawit di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) didesak mengintervensi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk membantu petani. Hal tersebut sebagai tindak lanjut edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

”Kami mendesak Pemkab Kotim, dalam hal ini Bupati Kotim segera menindaklanjuti edaran Dirjen Perkebunan mengenai harga kelapa sawit masyarakat,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotim Paisal Darmasing, Selasa (26/4).

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ali Jamil yang terbit 25 April 2022, ada tiga poin penting yang perlu diatur pemerintah daerah. Pertama, turunnya harga TBS secara sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400 per Kg, berpotensi melanggar Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Baca Juga :  Detik-Detik Warga, Anggota Dewan dan Perusahaan Perkebunan Nyaris Bentrok

”Hal tersebut bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya  berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS (perkebunan kelapa sawit),” kata Ali dalam suratnya.

Kedua, Ali menjelaskan bahwa minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tidak termasuk dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif); (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 Kg; (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih, tetapi kurang dari 60); dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Poin ketiga, Gubernur diminta mengeluarkan edaran pada bupati/wali kota agar perusahaan sawit tidak menetapkan harga beli TBS secara sepihak. Kemudian, memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Permentan 01/2018.

Paisal menuturkan, petani kelapa sawit merasakan dampak penurunan harga. Hal tersebut harus segera ditindaklanjuti sebelum petani mengalami kerugian besar.

”Jangan sampai momentum ini justru dimanfaatkan oknum pengusaha besar untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

Sementara itu, pengusaha kelapa sawit yang juga anggota DPRD Kotim Pardamean Gultom juga mendorong Bupati Kotim menindaklanjuti arahan Kementan tersebut. Intervensi harga kelapa sawit di pabrik harus segera dilakukan.



Pos terkait