SAMPIT – Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan, dan Agus Syawal, kembali menjalani sidang kasus pencurian buah kelapa sawit. Kuasa hukumnya, Nitro Aditya dan Ornela Monti, menghadirkan saksi meringankan.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Febri Purnamavita, mereka mengungkap pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang melapor terdakwa hingga duduk di kursi pesakitan dipilih melalui rapat anggota yang tidak sah.
Samsuni, mantan Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya menjelaskan, Gapoktanhut Bagendang Raya ada tiga kelompok tani di dalamnya. Seharusnya orang yang jadi Ketua Gapoktanhut merupakan pengurus kelompok tani. Namun, pengurus yang terpilih saat ini bukan bagian dari pengurus tiga poktan. Mereka adalah Dadang, Iswanur, dan Alianur.
”Mereka juga memasukkan anggota baru. Padahal mereka sendiri dipilih tidak kuorum,” ucapnya.
Tak hanya itu. Samsuni juga mengungkapkan, panen yang dilakukan terdakwa berawal ketika ketiganya uang bekerja di bagian perawatan di HTR Gapoktanhut Bagendang Raya, yakni di kebun Sengon dan Sawit. Karena upahnya tidak dibayar, terdakwa memanen sawit di areal lahan Gapoktanhut tersebut.
”Mereka ikut kerja itu upah per hari Rp 175 ribu. Namun saya tidak bisa membayar, hingga memanen,” katanya.
Sementara itu, terkait perusahaan, lanjut kata saksi, hanya sebatas membeli sawit tersebut. Perawatan dan pemanenan adalah hak mereka dari Gapoktanhut Bagendang Raya.
Samsuni juga menegaskan, areal itu diserahkan sepenuhnya kepada Gapoktanhut saat pertemuan mereka di kementerian. Bahkan, yang ada diminta ditebang, karena masuk dalam kawasan hutan.
”Sementara ini dipertahankan agar hasilnya bisa dimanfaatkan untuk membantu pengelolaan penanaman kayu,” ujatnya.
Saksi meringankan lainnya, Rudianto, menjelaskan soal pemilihan Ketua Gapoktanhut yang saat itu tidak kourom. Di mana yang hadir hanya sekitar 30 persen dari total anggota.
”Namun saat itu pemilihan tetap dilaksanakan. Sempat dua kali diadakan. Pertama dibatalkan, lalu yang kedua dilaksanakan dan orangnya hanya sedikit saja, tidak sampai 50 persen plus satu sesuai AD ART,” jelasnya.







