Disidang Kasus Pencurian Sawit, Tuding Pengurus Gapoktanhut Bagendang Ilegal

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan, dan Agus Syawal, kembali menjalani sidang kasus pencurian buah kelapa sawit. Kuasa hukumnya, Nitro Aditya dan Ornela Monti, menghadirkan saksi meringankan.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Febri Purnamavita, mereka mengungkap pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang melapor terdakwa hingga duduk di kursi pesakitan dipilih melalui rapat anggota yang tidak sah.

Bacaan Lainnya

Samsuni, mantan Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya menjelaskan, Gapoktanhut Bagendang Raya ada tiga kelompok tani di dalamnya. Seharusnya orang yang jadi Ketua Gapoktanhut merupakan pengurus kelompok tani. Namun, pengurus yang terpilih saat ini bukan bagian dari pengurus tiga poktan. Mereka adalah Dadang, Iswanur, dan Alianur.

”Mereka juga memasukkan anggota baru. Padahal mereka sendiri dipilih tidak kuorum,” ucapnya.

Tak hanya itu. Samsuni juga mengungkapkan, panen yang dilakukan terdakwa berawal ketika ketiganya uang bekerja di bagian perawatan di HTR Gapoktanhut Bagendang Raya, yakni di kebun Sengon dan Sawit. Karena upahnya tidak dibayar, terdakwa memanen sawit di areal lahan Gapoktanhut tersebut.

”Mereka ikut kerja itu upah per hari Rp 175 ribu. Namun saya tidak bisa membayar, hingga memanen,” katanya.

Sementara itu, terkait perusahaan, lanjut kata saksi, hanya sebatas membeli sawit tersebut. Perawatan dan pemanenan adalah hak mereka dari Gapoktanhut Bagendang Raya.

Samsuni juga menegaskan, areal itu diserahkan sepenuhnya kepada Gapoktanhut saat pertemuan mereka di kementerian. Bahkan, yang ada diminta ditebang, karena masuk dalam kawasan hutan.

”Sementara ini dipertahankan agar hasilnya bisa dimanfaatkan untuk membantu pengelolaan penanaman kayu,” ujatnya.

Saksi meringankan lainnya, Rudianto, menjelaskan soal pemilihan Ketua Gapoktanhut yang saat itu tidak kourom. Di mana yang hadir hanya sekitar 30 persen dari total anggota.

”Namun saat itu pemilihan tetap dilaksanakan. Sempat dua kali diadakan. Pertama dibatalkan, lalu yang kedua dilaksanakan dan orangnya hanya sedikit saja, tidak sampai 50 persen plus satu sesuai AD ART,” jelasnya.

Dia menjelaskan, jumlah anggota Gapoktanhut sebanyak 282 orang. Saat pemilihan ketua dengan Dadang yang terpilih, banyak anggota yang tidak hadir. Akan tetapi, pemilihan tetap dilaksanakan dengan menunjuk Dadang sebagai ketua dan Iswanur sebagai sekretaris.

Akibat kondisi demikian, lanjutnya, terjadi konflik internal, sehingga masyarakat dan anggota Gapoktanhut melakukan pemanenan massal. ”Saya sampaikan kepada pengurus agar dengarkan keinginan anggota,  karena waktu itu anggota ingin jual sawit itu ke mana saja. Jangan sampai ke PT MJSP yang harganya jauh dari pasaran,” tegasnya

Lebih lanjut Dadang mengatajan, selama menjabat, dirinya tidak pernah mengadakan rapat termasuk soal pelaporan terhadap warga yang lakukan pemanenan.

Dia juga menyebut soal pembagian hasil sawit 65 persen untuk perusahaan dan anggota 35 persen tidak pernah dibicarakan oleh pengurus kepada mereka. Dia juga membantah adanya pembagian uang Rp 150 ribu per bulan kepada anggota.

Termasuk soal adanya pembagian uang Rp 150 ribu per bulan kepada anggota itu dibantahnya. “Kalau kami tidak ada menerima sama sekali,” katanya.

Saksi lainnya, yakni Marjianur menerangkan soal pemilihan Ketua Gapoktanhut hingga terpilihnya Dadang sebagai ketua. Saat itu yang memilih Dadang hanya sekitar 50 orang. Padahal, anggota Gapoktanhut mencapai 200 orang lebih.

”Yang jadi calon waktu itu Dadang dan Alianur, yang terpilih Dadang,” katanya. Mereka menyebut kepengurusan Dadang Cs yang melapor 3 warga itu adalah kepengurusan tidak sah, karena terpilih tidak sesuai AD ART. (ang/ign)

Pos terkait