Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasannya

Pilkada Serentak 2024
Hari libur nasional

Radarsampit.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam Keppres tersebut, secara tegas disebutkan bahwa 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi keputusan pada Poin Kesatu Keppres tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Keppres ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Baca Juga :  Rugikan Masyarakat, Satgas Blokir Situs e-Commerce Jombingo

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November,” kata Mendagri di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan waktu yang cukup untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Pertimbangan Poin a pada Keppres.

Pilkada Serentak di 545 Daerah

Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah, meliputi:

  • 37 provinsi,
  • 415 kabupaten, dan
  • 93 kota.

Pada momen ini, rakyat Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan memilih kepala daerah untuk masa jabatan 2024-2029.

Penetapan Pilkada sebagai hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Pilkada serentak merupakan tonggak penting demokrasi di Indonesia, sehingga memberikan waktu kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya adalah langkah strategis untuk mendukung keberhasilan pesta demokrasi ini. (*)



Pos terkait