SAMPIT, radarsampit.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini dinilai rawan terjadi kampanye hitam. Perlu edukasi masif pada masyarakat agar tak memainkan peran dalam kampanye tersebut untuk menjaga kondusifitas daerah.
”Saya melihat potensi terjadinya kampanye negatif hingga kampanye hitam akan lebih parah dibandingkan Pilkada 2020 lalu, karena ada beberapa persoalan,” kata Agung Adisetiyono, praktisi hukum di Kotim, Kamis (18/7/2024).
Dia mendorong penyelenggara tak hanya fokus pada urusan pencoblosan, namun memberikan edukasi masif pada masyarakat agar tidak menggunakan pola kampanye hitam dalam pilkada.
Adapun untuk kampanye negatif, dia menilai hal tersebut masih wajar dan memang diperlukan. ”Kalau untuk kampanye negatif justru sah saja. Yang dilarang kampanye hitam, karena itu akan jadi biang masalah nantinya,” ujar Agung.
Agung menjelaskan, larangan kampanye hitam tertuang di regulasi pemilu, yakni Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Kemudian, dalam Pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
”Nah, untuk kampanye hitam ini banyak belum diedukasi ke masyarakat, sehingga itu di tengah era media sosial seperti sekarang, sangat rentan dijadikan bahan komoditas untuk menjatuhkan musuh politik. Baik itu antara paslon, juga oleh masing-masing pendukung,” katanya.
Adapun kampanye negatif, lanjut Agung, justru akan membuat demokrasi lebih baik. Sebab, kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan lawan politik. Hal itu pun disertai data dan fakta pendukung.
”Sedangkan kampanye hitam tidak jauh dari menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin,” katanya.
Sementara itu, pers dinilai sebagai salah satu pengontrol isu yang berperan penting menciptakan pilkada yang aman dan damai. Kuncinya ada pada kepatuhan terhadap aturan, baik terkait pilkada maupun pers, serta kode etik jurnalistik.
Hal itu dibahas dalam Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 yang digelar KPU Kotim di sebuah rumah makan Jalan Sawit Raya, Rabu (17/7/2024).
”Menghadapi pemilihan gubernur dan bupati, wartawan harus tetap berpegang teguh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, dan harus mempelajari dan memahami regulasi yang berkaitan dengan tahapan pilkada,” kata Agus Jaka Purnama, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kotim yang juga redaktur Radar Sampit saat jadi pembicara dalam diskusi.
Pemahaman regulasi, baik aturan Bawaslu dan KPU perlu dipahami, agar wartawan lebih jeli dan peka apabila terjadi indikasi pelanggaran Pilkada 2024.
”Peran pers sangat penting. Terutama dalam mengedukasi masyarakat dan juga sebagai kontrol sosial, agar pesta demokrasi bisa berjalan semestinya dan bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, mengawal dan mengawasi Pilkada 2024 sudah menjadi bagian dari tugas insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
”Pers sebagai pilar demokrasi keempat yang berperan dan berfungsi sebagai kontrol sosial. Membangun demokrasi yang sehat dan kuat, ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.







