Radarsampit.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundurkan diri setelah dilantik menjadi pejabat dengan tidak memberikannya jabatan selama dua sampai empat tahun.
“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri, berarti menunjukkan tidak siap sepenuhnya jadi PNS. Saya sudah instruksikan BKPSDM Kotim agar jangan memberikannya jabatan paling tidak, dua tahun sampai empat tahun kedepan,” kata Halikinnor.
Halikinnor menunjukkan ekspresi kecewa mengetahui ada PNS yang baru dilantik menduduki jabatan sebagai Lurah Tanah Mas, namun memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
“Keputusannya mengundurkan diri atas kesadaran otomatis yang bersangkutan harus siap mendapatkan sanksi. Jabatan itu kan perintah, amanah kepercayaan. Kalau dia memilih mundur, mentalnya bukan petarung. Beda kalau sakit 2-3 bulan, ini benar-benar mengundurkan diri bukan karena sakit. Mohon maaf, pegawai seperti ini mentalnya belum siap jadi PNS,” ucap Halikinnor menyayangkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan bahwa pengunduran diri Muhammad Rusli dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Yang bersangkutan dilantik oleh Pak Bupati Kotim pada 8 Oktober 2025, seminggu kemudian mengajukkan pengunduran diri. Salah satu alasannya karena merasa belum siap melaksanakan tugas yang diamanahkan sebagai Lurah, dan ingin fokus mengembangkan diri serta berkontribusi maksimal di Dinas Pemuda dan Olahraga, tempatnya bertugas sebelumnya,” ungkap Kamaruddin.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, salah satu dasar pemberhentian dari jabatan adalah permohonan pengunduran diri yang diajukan secara resmi oleh pejabat bersangkutan.
“Saat ini jabatan Lurah Tanah Mas masih lowong, dan proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sedang berjalan. Kami akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Pak Bupati,” tandasnya. (hgn)







