PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dua pria berinisial B dan AMS mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng). B ditangkap lantaran menjadi pelangsir LPG tabung 3 kilogram bersubsidi, sedangkan AMS selaku pemilik UD. WINA juga dibekuk lantaran melakukan kegiatan Penyalahgunaan Niaga Tabung Gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, B diringkus Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Sedangkan AMS diamankan Jalan Katunen Nomor 043, RT. 006 Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Dari B, petugas mengamankan tiga puluh tabung LPG berisi 3 kg dengan segel berwarna biru bertuliskan PT. AMN dan satu unit mobil merek Suzuki Nopol DA 1323 TCP. Diketahui B merupakan seorang sopir.
Dari AMS, petugas menyita barang bukti 440 tabung LPG berisi 3 kg dengan segel berwarna biru bertuliskan PT. AMN,. Dokumen perizinan dan uang tunai jutaan rupiah.
Kasus itu kini masih dalam pendalaman dan pengembangan tim Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.
Diketahui, aksi ilegal itu sudah berjalan lama dan kedua tersangka diduga berhasil meraup ratusan juta rupiah. Keduanya terancam hukuman enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah. Kasus ini juga masih dalam pendalaman. Terutama terkait pangkalan dan asal mula tabung gas bersubsidi tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda AKBP Tely Alvin, Kamis (21/12/2023) mengatakan, sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kita sudah jadikan mereka tersangka. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah. Ancaman enam tahun dan atau denda 60 miliar,” sebutnya.