Polda Kalteng Tangkap Dua Tersangka Open BO Anak di Medsos

open bo kalteng
GELAR KASUS : Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji jumpa pers kasus dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024). (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kurun waktu Januari-Juli 2024 berhasil menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari jumlah kasus itu, dua perkara masih dalam proses pemberkasan, dan dua lainnya baru berhasil diungkap, yakni dua tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kini, empat tersangka masih dalam tahanan Mapolda Kalteng.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka ditangkap usai menyebarkan konten pornografi dan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO (booking online) anak di bawah umur melalui aplikasi orang dewasa. Keduanya diringkus di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur, berinisial IF (20) dan DS (18).

Modus operandinya, menyebarkan konten pornografi di media sosial (medsos), akun TikTok dan Instagram dan menawarkan anak bawah umur untuk melayani secara seksual. Adapun barang bukti disita, 2 unit HP, akun Instagram, akun TikTok dan akun MiChat.

Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Kasubdit Siber Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung di Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF (20) yang menyebarkan konten pornografi adanya video asusila anak di bawah umur di akun TikTok dan Instagram.

Dari pemeriksaan, IF mengaku jika akun TikTok dan Instagram yang memposting video asusila tersebut adalah miliknya. Pemeran dalam video adalah IF dan mantan pacarnya.

Video tersebut diunggah lantaran tersangka IF sakit hati usai putus dengan pacarnya yang diketahui masih anak di bawah umur.

“Motif tersangka IF ini sakit hati usai putus dengan kekasihnya. Hingga akhirnya memposting potongan video tindakan asusila keduanya saat masih berpacaran,” terang Zeno, Selasa (23/7/2024).

Zeno menegaskan, pengungkapan berawal pada tanggal 28 Mei 2024 menemukan akun Instagram dan TikTok yang memposting konten bermuatan asusila anak.

Dimana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak di bawah umur dengan caption “sapa-sapa nang handak, anak Sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya” artinya “siapa-siapa yang mau, anak Desa Sebabi viral nah, anak perguruan juga katanya”.

Dari hasil penyelidikan ditemukan pemilik akun tersebut adalah seorang laki-laki berinisial  IF  yang mana ia mengakui bahwa pemilik akun TikTok dan Instagram tersebut adalah dirinya serta mengatakan bahwa pemeran perempuan adalah mantan kekasihnya AS (anak di bawah umur).

IF juga mengakui merekam video tersebut pada saat menjalin hubungan kekasih, yang bersangkutan juga mengakui bahwa menyebarkan video hubungan badan dengan AS karena sakit hati diputuskan hubungannya.

Kemudian pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka DS (18) di Palangka Raya. Berawal pada 11 Juli 2024, penyidik menemukan adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Penangkapan kemudian dilakukan kepada DS yang diketahui menjual AM (13) kepada pria hidung belang di aplikasi MiChat. “Tersangka ini menjanjikan keuntungan kepada korban. Kebetulan korban adalah anak broken home dan memerlukan dana,” jelasnya.

DS melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan lewat aplikasi MiChat. Tim menemukan akun bernama Cacaa yang menawarkan jasa layanan seksual anak di bawah umur.

Pos terkait