Polda Metro Ajukan Pencekalan untuk Firli Bahuri

Ghufron Minta Maaf, Pastikan KPK Tetap Bekerja seperti Biasa  

ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) firli bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan dewan pengawas (dewas) kpk di gedung pusat edukasi antikorupsi kpk (aclc), jakarta, senin (20/11/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, radarsampit.com – Polda Metro Jaya mengajukan permohonan cekal atas Firli Bahuri ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sebelumnya, pada Kamis (23/11) penyidik telah membuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri selaku ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selanjutnya, penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Mensesneg terkait hal yang sama.

Bacaan Lainnya

”Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik,” ujar Ade Safri di Jakarta kemarin.

Baca Juga :  Warga Demonstrasi Tolak Kriminalisasi Korupsi Proyek Jalan, Sebut Ada Mufakat Jahat

Ade Safri menjelaskan, mulai Senin (27/11) mendatang sampai satu minggu ke depan, penyidik telah menjadwalkan rencana penyidikan. Misalnya, memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat terkait situasi yang terjadi di KPK saat ini. Sebagai salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut, Ghufron menyebut dirinya ikut bertanggung jawab atas kegaduhan dan kekisruhan yang terjadi setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, dia memastikan proses kerja KPK akan tetap berlangsung di tengah ditetapkannya salah satu pimpinan sebagai tersangka. Ghufron menyatakan, KPK memiliki lima pimpinan. ”Saat Pak Firli ditersangkakan, masih ada empat pimpinan lain yang bekerja,” paparnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat permohonan pengajuan praperadilan Firli Bahuri. Surat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan kemarin. ”Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” ucap Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Jawa Pos kemarin.



Pos terkait