Polda Metro Jaya Siap Adu Bukti di Pengadilan Terkait Kasus Firli Bahuri

Ketua-KPK-Firli-Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Dery Ridwansah/ JawaPos)

JAKARTA, radarsampit.com – Polda Metro Jaya pastikan proses kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. Siap perdebatkan bukti dalam persidangan terkait penetapan Firli sebagai tersangka.

“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapat penyidik,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Jawa Pos kemarin. Dia mempersilakan  terkait apa pun yang dikatakan oleh tersangka maupun kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Bacaan Lainnya

Sebab, penyidik telah melakukan serangkaian prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Dan penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya pada keterangan tersangka saja.

Sebab dalam pasal 184 KUHAP ada lima hal yang bisa dijadikan alat bukti. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Beasiswa Kepada Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek

Sementara ada pun bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi ada dua hal. Yakni  minimal dengan dua alat bukti yang sah.  Dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut. “Nanti akan kami buktikan saat di muka sidang pengadilan,” terangnya.

Ade pastikan penyidik telah profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.

Sementara soal tuduhan terkait dokumen berupa valas, Ade mengatakan, memang dokumen yang disita terkait transaksi  atau penukaran valas di beberapa outlet money changer. “Dengan total penukaran lebih dari tujuh miliar,” paparnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar memaparkan dirinya merasa diatas angin usai pemeriksaan Firli di Polda lalu. Sebab, menurutnya ada beberapa bukti yang tak kuat terkait penetapan tersangka kleinnya. Di antaranya soal bukti percapakan yang dia nilai palsu dan bukti valas yang tak kuat.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang meminta Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap ketua non aktif Firli Bahuri. “Penahanan segera akan meminimalisir semua potensi yang akan timbul,” paparnya.



Pos terkait