JAKARTA, radarsampit.com – Rencana mengubah format debat calon presiden dan wakil presiden terus memantik perdebatan di publik. Untuk menghentikan polemik sekaligus menghindari kecurigaan publik pada institusi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta mengembalikan format sesuai bunyi undang-undang.
Seperti diketahui, KPU melakukan inovasi dalam debat Pilpres. Di mana di setiap debat capres maupun debat cawapres, pasangan calon tampil bersama. Hanya saja, proporsi bicara disesuaikan dengan agenda. Jika debat capres, maka capres yang dominan. Sebaliknya, aaat debat cawapres, maka cawapres yang dominan.
Pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, pasal 277 UU 7 tahun 2017 sudah mengatur secara jelas, bahwa debat di gelar lima kali. Terdiri dari 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Oleh karenanya, dari sisi hukum, ketentuan itu yang harus dipakai sebagai pedoman. “Ketika debat capres haruslah debat antara capres, sedangkan ketika debat cawapres haruslah debat antara cawapres saja,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Jika momen debat capres, diikuti oleh cawapres ataupun sebaliknya, maka pemisahan debat menjadi tidak sejalan dengan UU 7/2017. “Kalau melibatkan pasangan saat sesi debat ya tidak sesuai pastinya,” imbuhnya.
Untuk itu, Titi menyarankan KPU untuk kembali ke aturan UU. Agar tidak ada spekulasi atau kontroversi yang bisa memantik prasangka publik pada integritas penyelenggara. Kalaupun ada inovasi untuk menunjukkan kekompakkan atau konsep dwitunggal, Titi menyarankan tidak pada substansi.
Misalnya, mereka tampil bersama hanya saat penyampaian visi misi awal di setiap sektor. “Namun ketika masuk sesi debat haruslah debat sesuai dengan apa yang diatur di dalam UU,” terangnya. Kesan kekompakan juga bisa ditunjukkan dengan sebatas kehadiran semua paslon di lokasi.
Titi juga mengingatkan KPU bahwa kondisi psikologis pada pemilu 2024 berbeda. Hal itu tak lepas dari polemik pencalonan anak Presiden Gibran Rakauming Raka yang prosesnya mendapat sorotan. Sehingga setiap kebijakan pasti akan dikait-kaitkan. Untuk itu, KPU harus cermat dalam menggulirkan wacana ataupun kebijakan. “Makanya KPU harus hati-hati karena segala sesuatu rentan jadi polemik,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyampaikan hal senada. Dia menyarankan KPU kembali ke formula awal sesuai UU. Sehingga tidak memancing polemik dan spekulasi liar.
Lagi pula, lanjut dia, inovasi KPU tersebut justru memperumit aspek teknis. Dia mencontohkan, saat debat cawapres, namun disisi lain diberi ruang capres dengan porsi lebih sedikit. Menghitung pembagiannya saja merumitkan. “Dengan dibuat penyertaan (pasangannya) harus diatur lagi,” ujarnya. Aspek teknis yang rumit, bisa berdampak pada ketidakefektifan debat itu sendiri.
Kemudian dari aspek realitas politik hari ini, dari tiga kubu yang bertanding, dua diantaranya sudah menolak formula itu. Sehingga tidak masuk akal untuk diterapkan. “Atas dasar apa diterapkan kalau dua kandidat menolak,” terangnya.
Ray juga mengkritik pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menggulirkan wacana tersebut saat pembicaraan belum tuntas. Semestinya, tuntaskan dulu pembahasan bersama perwakilan paslon sebelum disampaikan ke publik. “Bilang formatnya begini, kenyataannya belum (selesai) dibicarakan,” kata Ray.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana format baru debat masih digodok. Dalam waktu dekat akan kembali di bahas termasuk dengan perwakilan paslon. “Dalam rapat mendatang, hal ini akan dimatangkan semuanya. Rapat akan dipimpin langsung oleh ketua KPU RI sebagaimana rapat sebelumnya,” ujarnya kemarin.








