Polisi Bersenjata Lengkap Periksa Penjual Petasan di Palangkaraya

petasan
PERIKSA : Kepolisian melakukan pemeriksaan sejumlah penjual petasan maupun kembang api yang mulai menjamur menjelang perayaan Tahun Baru 2024. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKARAYA, radarsampit.com – Personel Sabhara Polresta Palangka Raya yang dilengkapi senjata api SS1- V2 mendatangi sejumlah penjual petasan maupun kembang api.

Kedatangan  mereka bukan untuk melakukan penangkapan, melainkan  memeriksa, pengecekan dan pengawasan terhadap penjualan petasan pada wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan kembang api ataupun petasan yang dijual berdiameter lebih dari 2 inci dan berdaya ledak tinggi.

Bacaan Lainnya

Langkah itu dilaksanakan menjelang momentum perayaan Tahun Baru 2024 dan komitmen kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di ibu kota Kalimantan Tengah (Kalteng) berjalan aman, kondusif, lancar dan tidak ada gangguan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Samapta, AKP Gatoot Sisworo menyampaikan, pengawasan tersebut dilakukan Sat Samapta dengan menyambangi pihak distributor hingga para penjual petasan di wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kalteng Bantu Uang Rp7,5 Miliar untuk Korban Gunung Semeru

“Ini langkah konkret dan antisipasi. Kita akan melaksanakan perintah dari Bapak Kapolresta untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap petasan yang dijual secara umum oleh para distributor maupun pedagang di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Samapta, Kamis (28/12/2023).

Gatoot Sisworo menjelaskan, pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

“Sebagaimana aturan dalam Perkap tersebut, bagi petasan yang dijual dengan diameter tak lebih dari 2 inci harus dilengkapi izin dari Dit Intelkam Polda Kalteng, sedangkan apabila melebihi ukuran tersebut dan berdaya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” jelasnya.

Selain mengacu pada aturan tersebut, AKP Gatoot juga mengimbau para penjual petasan agar selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpannya, demi menghindari terjadinya kerawanan yang dapat terjadi. “Para pedagang wajib memperhatikan keamanan dan kelayakan tempat serta lokasi saat menjual maupun menyimpan produk petasan maupun bunga api, termasuk juga bagi masyarakat ketika hendak menggunakannya,” imbaunya.



Pos terkait