SAMPIT, radarsampit.com – Sebuah tempat pencucian mobil yang ada di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, disegel aparat kepolisian. Lokasi tersebut dituding sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dari sebuah truk pengangkut solar industri.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penindakan dilakukan atas dasar laporan masyarakat. ”Tempat pencucian serta satu unit truk tersebut sempat kami pasang garis polisi,” kata Lajun, Rabu (12/10).
Dia melanjutkan, setelah petugas melakukan pemeriksaan, sopir sempat menunjukkan surat resmi pengiriman BBM jenis solar industri ke PT Arjuna, Katingan. Di sisi lain, sopir itu juga mengaku sering menjual sisa BBM truk kepada pemilik pencucian mobil. Selain itu, BBM yang diangkut bukan merupakan hasil pelangsir.
”Laporan awal yang kami terima, truk ini diduga membawa solar oplosan (dari hasil melangsir, Red). Namun, itu tidak benar. Solar yang diangkut merupakan solar industri,” ujar Lajun.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya melepas garis polisi yang sempat membentang di tempat pencucian tersebut. Sementara sopir dan pemilik pencucian tidak ditahan. (sir/ign)