PPDB TK-SMP di Kotim Dibuka Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK) sampai SMP akan dimulai Juni mendatang. Untuk hari pertama masuk sekolah dilaksanakan serentak 10 Juli.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis (4/5) lalu. Irfansyah mengatakan, jenjang TK pendaftaran PPDB dilaksanakan 3-23 Juni 2023 dengan pengambilan sekaligus pengisian formulir pada 26-28 Juni 2023 .

Bacaan Lainnya

Kemudian, tingkat SD pendaftaran pada 12-13 Juni 2023 dan pengambilan sekaligus pengisian formulir 14-16 Juni 2023. Selanjutnya, tingkat SMP pada 19-20 Juni 2023 dan pengisian formulir dijadwalkan 21-23 Juni 2023.

Menurutnya, tahap pendaftaran untuk jenjang pendidikan sampai SMP dilakukan secara online dan offline. Untuk seleksi PPDB (verifikasi dan validasi data) tingkat TK dijadwalkan 30 Juni 2023, SD 17 Juni 2023, dan SMP pada 26-27 Juni 2023. Adapun pengumuman hasil seleksi PPDB tingkat TK akan disampaikan 1 Juli 2023, SD 19 Juni 2023, dan SMP pada 28 Juni 2023.

Baca Juga :  Maling Ini Kuras Isi Toko, lalu Menjualnya ke Karyawan Sawit

Kemudian, dilanjutkan tahap berikutnya berupa pendaftaran ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi untuk TK pada 1-10 Juli 2023, SD pada 20-21 Juni 2023, dan SMP pada 3-4 Juli 2023.

”Kegiatan hari pertama masuk sekolah untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP akan dimulai serentak pada 10 Juli 2023 mengacu kalender pendidikan,” katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPDB untuk sekolah di bawah Disdik Kotim. Termasuk petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2023/2024. Semua satuan pendidikan diminta segera membentuk panitia PPDB tahun ajaran 2023/2024.

PPDB terbagi menjadi empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, pada jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dengan jarak paling jauh 5 kilometer untuk jenjang SD dan 7 kilometer untuk jenjang SMP dari rumah ke sekolah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.



Pos terkait