PPDB TK-SMP di Kotim Dibuka Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK) sampai SMP akan dimulai Juni mendatang. Untuk hari pertama masuk sekolah dilaksanakan serentak 10 Juli.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis (4/5) lalu. Irfansyah mengatakan, jenjang TK pendaftaran PPDB dilaksanakan 3-23 Juni 2023 dengan pengambilan sekaligus pengisian formulir pada 26-28 Juni 2023 .

Bacaan Lainnya

Kemudian, tingkat SD pendaftaran pada 12-13 Juni 2023 dan pengambilan sekaligus pengisian formulir 14-16 Juni 2023. Selanjutnya, tingkat SMP pada 19-20 Juni 2023 dan pengisian formulir dijadwalkan 21-23 Juni 2023.

Menurutnya, tahap pendaftaran untuk jenjang pendidikan sampai SMP dilakukan secara online dan offline. Untuk seleksi PPDB (verifikasi dan validasi data) tingkat TK dijadwalkan 30 Juni 2023, SD 17 Juni 2023, dan SMP pada 26-27 Juni 2023. Adapun pengumuman hasil seleksi PPDB tingkat TK akan disampaikan 1 Juli 2023, SD 19 Juni 2023, dan SMP pada 28 Juni 2023.

Kemudian, dilanjutkan tahap berikutnya berupa pendaftaran ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi untuk TK pada 1-10 Juli 2023, SD pada 20-21 Juni 2023, dan SMP pada 3-4 Juli 2023.

”Kegiatan hari pertama masuk sekolah untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP akan dimulai serentak pada 10 Juli 2023 mengacu kalender pendidikan,” katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPDB untuk sekolah di bawah Disdik Kotim. Termasuk petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2023/2024. Semua satuan pendidikan diminta segera membentuk panitia PPDB tahun ajaran 2023/2024.

PPDB terbagi menjadi empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, pada jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dengan jarak paling jauh 5 kilometer untuk jenjang SD dan 7 kilometer untuk jenjang SMP dari rumah ke sekolah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

Selain jarak antara rumah dengan sekolah, calon peserta didik yang memilih melewati jalur zonasi harus memenuhi syarat yang dibuktikan dengan melampirkan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang.

”Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam suatu wilayah yang sama dengan sekolah asal. Sekolah dapat mempertimbangkan peserta didik yang tidak memiliki KK atau surat domisili, namun peserta didik yang bersangkutan merupakan tamatan alumni dari sekolah asal terdekat,” jelasnya.

Untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas dengan syarat yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

”Peserta didik yang masuk lewat jalur afirmasi bisa berdomisili di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dan penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah,” jelasnya.

Pos terkait