Selain jarak antara rumah dengan sekolah, calon peserta didik yang memilih melewati jalur zonasi harus memenuhi syarat yang dibuktikan dengan melampirkan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang.
”Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam suatu wilayah yang sama dengan sekolah asal. Sekolah dapat mempertimbangkan peserta didik yang tidak memiliki KK atau surat domisili, namun peserta didik yang bersangkutan merupakan tamatan alumni dari sekolah asal terdekat,” jelasnya.
Untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas dengan syarat yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
”Peserta didik yang masuk lewat jalur afirmasi bisa berdomisili di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dan penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah,” jelasnya.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor ataupun perusahaan yang mempekerjakan.
”Kuota untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini dapat digunakan untuk anak guru pada sekolah tempat orang tuanya mengajar dan tetap diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah,” ujarnya.
Keempat, calon peserta didik bisa masuk melalui jalur prestasi. Pendaftaran PPDB melalui jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai rapor atau hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.