Psssttt…!!! Kabarnya Bakal Ada Pejabat Lagi yang Terseret Korupsi Parkir PPM Sampit

Penyidik Sita Perangkat Parkir Elektronik PPM Sampit 

Penyitaan korupsi parkir
PENYITAAN: Penyidik Kejari Kotim menyita perangkat parkir elektronik di PPM Sampit dalam perkara dugaan korupsi retribusi parkir, Jumat (24/11/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit (PPM) disebut-sebut bakal menyeret banyak pihak, termasuk di antaranya pejabat di lingkup Pemkab Kotim. Kejari Kotim masih mengembangkan perkara itu dan terus memanggil sejumlah pihak terkait.

Sumber Radar Sampit di Kejari Kotim menyebutkan, sejumlah pejabat di Dishub Kotim telah diperiksa dan ada yang mengarah pada keterlibatan. ”Memang ada yang berkilah, tetapi secara bukti memang bisa mengarah kepada pejabat lainnya,” kata sumber tersebut, Jumat (24/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ada pejabat yang dipanggil merasa tidak bersalah. Namun, setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik, oknum tersebut baru menyadari kesalahannya.

Penyidik Kejari Kotim terus mendalami berbagai dokumen dan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Pejabat yang diperiksa merupakan pihak yang saling berkaitan, mengingat kasus itu dimulai sejak 2019-2022. ”Besar kemungkinan bisa menyeret tersangka baru. Tinggal menguatkan bukti-bukti keterlibatan saja,” kata sumber tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Beri Peringatan Keras ke Pemilik Warung Remang-Remang

Sementara itu, Penyidik Kejari Kotim menyita sejumlah perangkat parkir elektronik di kawasan PPM Sampit. Langkah itu merupakan rangkaian pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka di pengadilan nantinya.

”Kami melakukan penyitaan terkait perkara atas nama tersangka berinisial IS dan FN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan restribusi parkir di PPM Sampit,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani.

Proses penyitaan ini disaksikan sejumlah pihak dan langsung dilakukan penyidik jaksa. Penyitaan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka yang kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB tersebut. ”Kami lakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian oleh tim penyidik terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” katanya.

Perkara itu bermula dari kebijakan Dishub Kotim yang saat itu kepala dinasnya dijabat FN, berkontrak dengan CV Graha Teknik dengan IS sebagai direkturnya untuk mengelola parkir di kawasan PPM Sampit. Kontrak berlanjut sampai tahun 2022.



Pos terkait