PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Pemerintah Kecamatan Arut Utara memfasilitasi penyaluran dana bagi hasil Kemitraan Kehutanan antara PT Korintiga Hutani dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di desa dan kelurahan pada Kecamatan Arut Utara pada Jumat 29 Desember 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kecamatan Arut Utara dengan total nilai dana yang diserahkan sebesar Rp. 2.042.676.000.

Penerima dana bagi hasil kemitraan kehutanan tersebut adalah KTH pada 8 desa dan 1 kelurahan di kecamatan Arut Utara. Delapan KTH tersebut antara lain, KTH Dahas Tompas, Desa Panahan, KTH Patih Kuta Batu, Desa Riam, KTH Sepanjuk Jaya, Desa Pandau, KTH Nyomba Jaya, desa Penyombaan, KTH Telawih Jaya, Desa kerabu, KTH Laman Tuha, Desa Gandis , KTH Sukarami desa Sukarami, KTH Mua Bersatu desa Nangamua dan KTH Bangun Jaya, Kelurahan Pangkut .
Selain anggota kelompok tani hutan, acara ini juga dihadiri kepala desa dan ketua BPD di kec Arut Utara.
Dalam sambutannya Camat Arut Utara Amir Mahmud menyampaikan bahwa acara bagi hasil kemitraan kehutanan adalah sebagai bagian dari proses beberapa kali rapat antara pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan PT Korintiga Hutani yang dimulai pada Tahun 2022 bulan Agustus.
Saat itu baru disepakati dalam bentuk MoU yang ditandatangani oleh PJ Bupati Kotawaringin Barat dan direktur PT Korintiga Hutani.
Setelah itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Korintiga Hutani dengan Kelompok Tani Hutan yang ada di desa dan kelurahan.
“Saya berharap bantuan kemitraan kehutanan yang telah diberikan hari ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola dengan program prioritas dan Camat akan memonitor secara langsung penggunaan dana ini sesuai dengan arahan dari Pj Bupati Kotawaringin Barat,”ungkapnya Amir.
Sementara kepada PT Korintiga Hutani atas nama pemkab Kobar, Amir Mahmuda menyampaikan ucapan terima kasih kepada perusahaan.
Sementara itu dari manajemen PT. Korintiga Hutani yang diwakili oleh Deputi General Manager PT. Korintiga Hutani, Rais Sugito menyampaikan bahwa penyaluran dana bagi hasil kemitraan kehutanan ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial yang mengambil pola kemitraan dan RKU PH PT. Korintiga Hutani 2001-2030 dan untuk RKT PH, PT Korintiga 2021 dan 2022.
“Dengan adanya dana bagi hasil kemitraan kehutanan ini tidak berarti menghilangkan program CSR PT Korintiga Hutani yang sudah ada dan berjalan selama ini. CSR tetap ada dan berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat,”ungkap Rais.
Kemitraan kehutanan merupakan salah satu skema dari perhutanan sosial dengan tujuan sebagai wahana penyelesaian konflik Tenurial atas sumber daya hutan yang terjadi antara pengelola hutan dengan masyarakat sekitar kawasan.
“Penyerahan dana bagi hasil kemitraan kehutanan hari ini merupakan bentuk komitmen PT Korintiga Hutani terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama. Kami berharap kerjasama kemitraan ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan serta bisa menciptakan suasana dan iklim investasi yang baik,”pungkasnya.
Pada kesempatan ini, ia menegaskan bahwa PT Korintiga Hutani adalah perusahaan HTI yang pertama di Indonesia yang mengimplementasikan permen LHK nomor 9 tahun 2021 melalui skema bagi hasil kemitraan kehutanan. (sam/sla)








