“Dengan adanya dana bagi hasil kemitraan kehutanan ini tidak berarti menghilangkan program CSR PT Korintiga Hutani yang sudah ada dan berjalan selama ini. CSR tetap ada dan berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat,”ungkap Rais.
Kemitraan kehutanan merupakan salah satu skema dari perhutanan sosial dengan tujuan sebagai wahana penyelesaian konflik Tenurial atas sumber daya hutan yang terjadi antara pengelola hutan dengan masyarakat sekitar kawasan.
“Penyerahan dana bagi hasil kemitraan kehutanan hari ini merupakan bentuk komitmen PT Korintiga Hutani terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama. Kami berharap kerjasama kemitraan ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan serta bisa menciptakan suasana dan iklim investasi yang baik,”pungkasnya.
Pada kesempatan ini, ia menegaskan bahwa PT Korintiga Hutani adalah perusahaan HTI yang pertama di Indonesia yang mengimplementasikan permen LHK nomor 9 tahun 2021 melalui skema bagi hasil kemitraan kehutanan. (sam/sla)