Puluhan Pemotor Pasrah Ditilang Polisi

TILANG-MOTOR
RAZIA: Secara mendadak Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melakukan kegiatan penindakan pelanggaran di Jalan W. Sudirohusodo di depan Gerbang Lapangan Sanaman Mantikei, Palangka Raya, Kamis (19/5).

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Guna mengingatkan masyarakat terhadap ketaatan aturan lalu lintas dan  menekan kecelakaan lalin, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melakukan kegiatan penindakan pelanggaran di Jalan W. Sudirohusodo di depan Gerbang Lapangan Sanaman Mantikei, Kamis (19/5). Sebanyak  31 pelanggar ditilang dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

”Penertiban kali ini sebagai upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, seperti tidak menggunakan helm dan kecepatan melebihi batas,” tegas Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Kalteng. Langkah ini akan terus dilaksanakan dengan memeriksa kelengkapan surat kelengkapan administrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK). Adapun tindakan yang dilakukan berupa tilang dan menyita seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan sepeda motor.

Baca Juga :  Pentingnya Kritik Insan Pers Bagi Pemerintah

”Kami akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah. Ini untuk keselamatan bersama. Saya harap masyarakat atau pengguna jalan untuk mentaati aturan dan kelengkapan surat menyurat kendaraannya dengan lengkap,” tandasnya. (daq/yit)



Pos terkait