SAMPIT, radarsampit.com – Usai sudah pelarian Darto (41). Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini akhirnya diringkus aparat gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kotim. Dia ditangkap atas kasus peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang sempat diamankan petugas pada Desember 2022 lalu.
”Setelah tiga bulan pelariannya, akhirnya pelaku kami amankan,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis (9/3).
Darto ditangkap di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pekan lalu. Saat hendak ditangkap, pelaku yang terkenal licin ini memberikan perlawanan terhadap petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya. Setelah diringkus, Darto dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Dari hasil pemeriksaan, satu kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kotim untuk menyambut perayaan pergantian malam Tahun Baru 2023,” kata Sarpani.
Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara. ”Ini merupakan pengungkapan terbesar tahun ini. Kami juga mewanti-wanti terjadinya peredaran narkoba pada Ramadan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menyita sabu seberat 1 kilogram di Jalan Tidar IV, Kecamatan Baamang, Sampit, Desember 2022 lalu. Dalam penggerebekan tersebut, Darto berhasil melarikan diri.
”Kami tetap komitmen memberantas peredaran narkoba di Kotim. Jadi, siap-siap berhadapan dengan kami apabila masih bersentuhan dengan barang tersebut,” tegasnya. (sir/ign)