NANGA BULIK, radarsampit.com – Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi, Desa Nanuah, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalteng menggelar rapat anggota tahunan (RAT) 2023-2024.
Namun sejak awal berlangsung, rapat ini sudah berlangsung dengan tegang. Sebagian anggota mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja pengurus koperasi .
“Kami ingin pergantian pengurus, karena sudah tujuh tahun tidak pernah berganti, tidak melakukan RAT terbuka. Kami minta koperasi jangan hanya menguntungkan pengurus dan oknum-oknum saja. Baru kali ini ada RAT mengundang semua anggota,” ungkap Oleng salah satu anggota koperasi.
Diketahui koperasi yang melakukan kemitraan dengan salah satu PBS ini awalnya memiliki CP/CL sebanyak 171 orang berdasarkan SK Bupati. Namun belakangan karena desakan ekonomi, banyak anggota koperasi yang menjual plasmanya.

Dan yang membuat sebagian anggota emosi, beberapa hari menjelang RAT, pengurus koperasi meminta warga yang telah menjual plasmanya untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari anggota koperasi jika tidak sanggup membayar lunas uang simpanan pokok dan simpanan wajib yang nilainya lebih dari satu juta.
“Saya terpaksa menandatangani surat pengunduran diri tersebut karena tidak mampu bayar simpanan pokok dan wajib. Padahal saya ingin jadi anggota koperasi,” ungkap Duling, warga Desa Nanuah.
Warga yang mengaku tidak faham dengan aturan perkoperasian mengira bahwa selama ini mereka sudah otomatis menjadi anggota koperasi setelah masuk CP/CL.
Mereka juga mengira simpanan pokok serta simpanan wajib sudah dipotong dari pendapatan SHU plasma. Karena mereka tidak pernah dapat sosialisasi oleh pengurus. Akhirnya mereka keberatan karena pengurus justru banyak menambah anggota baru tanpa sepengetahuan anggota lama.
Dalam RAT tersebut, baru membahas masalah keanggotaan sudah memakan waktu seharian dan menciptakan ketegangan antara anggota dan pengurus. Tingkat ketidakpercayaan anggota terhadap pengurus menurun dan mendesak mereka untuk segera melakukan pergantian pengurus.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau, Penyang menjelaskan bahwa sesuai AD/ART keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela sehingga semua WNI berhak untuk mendaftar sebagai anggota koperasi.
Sehingga terkait urusan jual beli plasma dengan keanggotaan koperasi harus dipisahkan.
“RAT adalah hal yang wajib dilakukan seluruh koperasi setiap satu tahun sekali. Saat bermusyawarah harus berpedoman pada AD/ART. Jadi saya berharap permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dalam RAT ini,” harap penyang.
Camat Menthoby Raya, Koko Hadiyatmoko juga menegaskan bahwa koperasi yang baik dan sehat adalah yang melakukan RAT secara rutin.
Untuk melihat sejauh mana pengurus melaksanakan kegiatannya selama setahun, mendengarkan pertanggungjawaban pengurus dan membahas rencana kerja ke depan.
“Sesuai konsep koperasi dari anggota, untuk anggota, berarti koperasi dibentuk dan dikelola oleh anggota, serta manfaatnya ditujukan untuk anggota. Ini menunjukkan bahwa koperasi adalah usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang dijalankan bersama-sama, jangan sampai karena koperasi justru menimbulkan perpecahan,” ungkapnya.
Staf khusus Bupati, Frans Efendi yang juga hadir dalam kesempatan ini juga berpesan agar seluruh anggota koperasi dapat melaksanakan musyawarah dengan baik.
Harus ada keterbukaan terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus untuk menjaga kepercayaan anggota. Mengingat uang yang dikelola oleh koperasi cukup besar. (mex/sla)








