Reklame Tak Berizin Diturunkan

Reklame Tak Berizin di kasongan Diturunkan
PENERTIBAN: Anggota Satpol PP Katingan menertibkan reklame yang tidak mengantongi izin. IST/RADAR SAMPIT

KASONGAN – Masyarakat yang hendak memasang baliho supaya mentaati serta memperhatikan ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Katingan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Satpol PP Budiman L Gaol mengatakan, pemasangan baliho dan reklame wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis terkait Satpol PP.

“Izin pemasangan ini mencakup tempat pemasangan dan masa berlaku pemasangan baliho dan reklame yang diajukan permohonannya,” ucap Budiman, Sabtu (12/2).

Ia mengingatkan, pemasangan ini tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan asal-asalan. Sehingga dapat memunculkan prinsip yang melanggar ketertiban dan estetika perkotaan.

“Sesudah diberikan izin atau rekomendasi. Pihak pemasang wajib membayar pajak atau retribusi pasalnya hal itu menjadi bagian dari ketentuan pemerintah daerah,” ujarnya.

Apa bila didapati suatu pelanggaran, seperti belum memperoleh izin dan rekomendasi Satpol PP selaku instansi teknis dalam penegakkan peraturan daerah (perda) akan menindak tegas berupa penertiban hingga menurunkan baliho atau reklame yang terpasang. Sebab, tugas ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung pihaknya.

“Kami meminta bagi pelaku usaha baik perorangan atau badan usaha agar dapat mentaati apa yang sudah menjadi ketentuan pada peraturan daerah,” pintanya. (sos/fm)

Baca Juga :  Pikap Tabrak Motor, Empat Nyawa Melayang

 



Pos terkait