Residivis Pencurian Kelotok Begal Motor Warga

tangkap begal
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang pria bernama Zikri (27) warga Sei Bukit, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal.

ZI ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas dalam pelariannya di jalan poros Anjir – Kalampai Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya mengamankan pelaku Curas pada Kamis (1/6) tadi. “Saat ini yang bersangkutan (pelaku) sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim,” ucap Iyudi, Jumat (2/6/2023).

Iyudi mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat korban bernama Mirna sedang mengantarkan temannya bernama Ayu untuk pulang ke tempat kos di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang merebut kunci motor korban, kemudian korban berusaha untuk mengambil kembali motornya namun pelaku langsung menendang korban,” ungkap Iyudi.

Baca Juga :  Residivis Asal Kapuas Ini Tak Kapok Mencuri

Pelaku menendang dan mengenai bagian pinggang sebelah kanan yang membuat korban langsung tersungkur. Setelah melumpuhkan korbannya, pelaku bergegas membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Vario bernomor polisi KH 5668 BU. “Setelah kejadian, korban membuat laporan di kantor Polisi. Kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Dari catatan polisi, pelaku Zikri ternyata seorang residivis, dia pernah melakukan pencurian klotok dan divonis penjara 8 bulan. Rupanya setelah bebas penjara, pelaku Kembali berulah melakukan aksi begal sepeda motor. “Terkait kasus curas, pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana,” tegas Kasat Reskrim Polres Kapuas. (der/fm)



Pos terkait