Sebelumnya, pendapatan dari hasil retribusi minuman beralkohol dialokasikan untuk melakukan operasional pengawasan. Dengan dihapuskannya retribusi minuman beralkohol, bukan berarti pengawasan akan berhenti.
HENY. Sampit | radarsampit.com
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghapuskan retribusi minuman beralkohol (minol) setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Mokhammad Ikhwan mengatakan terbitnya perda ini didasari Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah ini diatur tentang retribusi minuman beralkohol dan di perda yang terbaru ini, retribusi minuman beralkohol dihapuskan,” katanya.
Dalam rapat koordinasi bersama Inspektorat Kotim, Bapenda Kotim, DPM PTSP Kotim, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim, Camat Baamang, Camat MB Ketapang, dan Satpol PP Kotim tersebut disampaikan bahwa tak ada lagi capaian target retribusi minuman beralkohol di Diskoperindag.
“Retribusi dari minuman beralkohol dalam setahun rata-rata bisa mencapai Rp 7 juta – Rp 10 juta per tahun, tergantung golongan. Dengan terbitnya perda terbaru tidak ada lagi retribusi minumal beralkohol,” katanya.
Hal ini pun dimungkinkan akan berdampak terhadap peningkatan pengajuan permohonan perizinan.
“Kalau tidak ada retribusi, kemungkinan ada banyak yang mengajukkan perizinan. Sehingga, kami menekankan dari sisi penguatan pengawasannya,” katanya.
Ikhwan mengatakan, pendapatan dari hasil retribusi sebelumnya dialokasikan untuk melakukan operasional pengawasan. Dengan dihapuskannya retribusi minuman beralkohol, bukan berarti pengawasan tak dilakukan.
“Karena itu, kami berharap ada komitmen dari satpol PP yang bertugas untuk tetap melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam Perda 5 Tahun 2018,” katanya.
Dengan dihapuskannya retribusi minol, Ikhwan menegaskan kepada distributor atau penjual agar tidak beranggapan menjual bebas minuman beralkohol.
“Dihapuskannya retribusi minol jangan juga ada yang beranggapan penjual menjual bebas miras. Walaupun tidak ada pembayaran retribusi, setiap penjual dan pembeli tetap dikenakan pajak yang masuk dalam sektor pajak hiburan. Kalau dulu bayar retribusi per tahun bebas berapapun minuman beralkohol yang dijual bayarnya tetap segitu, tetapi kalau pajak hiburan, per orang yang membayar membeli minuman akan dikenakan pajak. Jadi, meskipun tidak ada pungutan retribusi tetapi pembayaran pajak tetap berlaku,” tandasnya. (***)








