NANGA BULIK, radarsampit.com – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepada 16 orang administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau, Jumat (19/7/2024) malam pada pukul 22.00 WIB, memicu polemik di kalangan elit politik.
Bahkan, Ketua DPRD Lamandau Herianto mempertanyakan pelantikan yang berlangsung di Aula BKPSDM Lamandau karena dilaksanakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sesuai ketentuan, pelantikan tidak boleh dilakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Jika dilakukan, takutnya ini justru melanggar aturan, dan ada pidananya,” cetus Herianto.
Ia juga mempertanyakan beredarnya baleho yang menggambarkan Pj Bupati Lamandau tersebut akan maju dalam Pilkada. Apalagi ada pernyataan dari Sekda Provinsi Kalteng bahwa empat Pj Bupati yang bertugas di Kalteng mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada.
“Jadi kami mempertanyakan apakah Pj Bupati Lamandau memang mundur atau tidak? Apakah benar maju pilkada atau tidak? Tentu saja pelantikan yang dilakukan jelang Pilkada ini menimbulkan pertanyaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani menjelaskan bahwa untuk melakukan pelantikan, pihaknya telah menjalankan prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan.
Proses ini telah melalui berbagai tahapan di tingkat pemerintah provinsi, pusat, dan juga mendapatkan persetujuan dari gubernur, BKN, dan Kemendagri.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN, kami juga menerima persetujuan dari Kemendagri yang keluar pada tanggal 5 Juli 2024. Baru setelah itu, kami bisa melaksanakan pelantikan sesuai instruksi,” jelas Lilis saat diwawancarai pada Sabtu, 19 Juli 2024.
Lilis mengharapkan penjelasan ini dapat meredakan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul terkait pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamandau menjelang Pilkada.
“Ada delapan pejabat administrator dan delapan pengawas yang kita lantik saat ini. Semoga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin,” harapnya.
Dalam sambutannya di hadapan para pegawai yang dilantik, ia membeberkan bahwa sesuai Permendagri No 4 Tahun 2003 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, terdapat kewenangan kewajiban dan larangan yang harus dijalankan dan dipatuhi selama menjabat Bupati Lamandau.
Salah satu larangan pada ketentuan tersebut adalah melakukan mutasi ASN, namun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Berkenaan dengan hal tersebut saya pastikan bahwa semua mekanisme terkait penyelenggaraan kegiatan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilis.
Dia menjelaskan, seluruh tahapan telah dilalui serta telah mendapat pertimbangan teknis, sebagaimana tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4087/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 14 Juni 2024 hal pertimbangan teknis pengangkatan promosi mutasi pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Dan Surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5074/OTDA tanggal 5 Juli 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. (mex/yit)








