Ribuan Tenaga Kontrak Kotim Tunggu Kepastian Nasib

Kamaruddin Makkalepu, Kepala BKPSDM Kotim
Kamaruddin Makkalepu, Kepala BKPSDM Kotim

SAMPIT, radarsampit.com – Ribuan tenaga kontrak atau non ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu kepastian status kerja mereka.

Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim kini tengah mengusulkan pengangkatan sebagian di antaranya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bacaan Lainnya
Gowes Kemerdekaan

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, pengusulan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Proses penginputan usulan masih berlangsung dan batas akhir ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

“Tenaga non ASN bukan lagi mendaftar sendiri seperti penerimaan CPNS atau PPPK pada umumnya. Kali ini, pemerintah daerah yang mengusulkan. Ada tiga kelompok yang bisa diajukan dan datanya sudah ada dalam sistem, sehingga kami tidak bisa menambah di luar itu,” jelas Kamaruddin.

Baca Juga :  Satu Korban Tabrakan Adu Banteng Akhirnya Meninggal Dunia

Tiga kelompok yang dimaksud yakni, pertama, non ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS.

Kedua, non ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK. Ketiga, non ASN yang tidak terdaftar di database BKN, namun memiliki riwayat mengikuti seleksi PPPK.

Kamaruddin menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui desk bersama.

Usulan yang masuk kemudian diproses ke Kemenpan RB untuk penetapan formasi, sebelum hasil akhirnya ditetapkan BKN dan diumumkan kembali ke daerah.

Meski jumlah pasti non ASN yang diusulkan belum dapat dipublikasikan, BKPSDM sudah menyampaikan data ke SOPD masing-masing agar menyiapkan anggaran gaji.

Jika disetujui, PPPK Paruh Waktu ini akan mulai bekerja serentak dengan PPPK formasi 2024 tahap II, yakni pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, kontrak kerja tenaga non ASN yang seharusnya berakhir 31 Juli lalu telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.



Pos terkait