Rp30,8 Miliar untuk THR 6.319 ASN Kotim

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Juma'eh
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Juma'eh

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 6.319 aparatur sipil negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Juma’eh mengatakan,

Bacaan Lainnya

jumlah tersebut terdiri dari PNS sebanyak 5.093 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.226 orang.

“Total ada 6.319 pegawai yang terdiri dari PNS dan PPPK yang akan menerima THR tahun ini,” ujar Juma’eh.

Juma’eh menerangkan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur negara akan menerima pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini,” tuturnya

Baca Juga :  Disdukcapil Kotim Jemput Bola Aktivasi IKD di Lingkungan Bandara

Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan hari raya atau THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024, untuk estimasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 30.887.139.818 rupiah.

Sedangkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei.  “Estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk THR sebesar Rp 30.887.139.818,” tandasnya.

Sementara itu, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang. (yn/yit) 



Pos terkait