NANGA BULIK, radarsampit.com – Salah satu kategori manusia yang sulit dinasehati adalah manusia yang sedang ketagihan judi online. Karenanya saat ini aktivitas judi online sangat meresahkan.
Seringkali uang yang digunakan untuk berjudi tidak hanya uang sendiri, tapi juga uang orang lain hingga uang perusahaan.
Ini terjadi pada Aris Kusardianto yang kecanduan judi online. Dia memakai uang perusahaan tempatnya bekerja, PT. Hutanindo Lestari Raya Timber yang berlokasi di Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
“Karena perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa penuntut umum Taufan Afandi.
Kejadian berawal pada Minggu 29 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, Lukman Noor Hakim menelpon terdakwa selaku kasir yang menguasai kunci brankas peyimpanan uang cash milik PT. Hutanindo Lestari Raya Timber untuk meminta uang operasional harian. Ternyata terdakwa tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB Lukman meminta kepada atasan terdakwa yaitu Edi Sukirjito (kepala bagian keuangan) untuk membuka brankas penyimpanan uang cash dimaksud. Namun kabag keuangan tidak bisa membuka brankas.
Meskipun telah mendapatkan kunci dari laci terdakwa, tapi tidak mengetahui kombinasi password brankas. Hal ini kemudian dilaporkan kepada general manager perusahaan.
Selanjutnya, pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 13.30 WIB, pihak perusahaan membuka paksa brankas, dan hasilnya mereka hanya menemukan uang cash sejumlah Rp. 17.565.000. Seharusnya sisa uang cash di dalam brankas adalah Rp 358 juta lebih. Di meja kerja terdakwa juga ditemukan uang sejumlah Rp. 2.571.700.
“Perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Lalu terdakwa berhasil dilacak pihak kepolisian berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur,” bebernya
Pada tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berhasil diamankan di rumah orangtuanya. Hasil interogasi terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.
Niat menggelapkan uang perusahaan muncul sekitar April 2023, dimana terdakwa melihat ada sisa saldo uang cash milik PT. Hutanindo Lestari Raya Timber sebesar Rp 464.518.836. Iapun menggunakan uang cash tersebut untuk bermain judi online, yaitu judi online berjenis bola dan togel.
” Ia mengambil dan mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sebesar Rp 300 juta pada 25 April 2023 dan Rp 100 juta pada 26 April 2023,” jelasnya.
Lalu diapun menggunakan uang tersebut untuk aktivitas judi online. Padahal ia juga menerima upah Rp.5 juta setiap bulannya sebagai kasir perusahaan.
Berdasarkan laporan harian kas yang dibuat pada 24 Oktober 2023 diketahui sisa saldo cash adalah Rp 358.147.717. Sedangkan sisa uang cash yang ditemukan di dalam brankas adalah Rp 17.565.000 dan yang ditemukan di dalam peti cash yang berada di atas meja kerja terdakwa adalah Rp. 2.571.700. PT. Hutanindo Lestari Raya Timber mengalami kerugian kurang lebih Rp. 338.011.017. (mex/yit)








