Ketagihan Judi Online, Karyawan Nakal Ini Gelapkan Uang Perusahaan

judi ilustrasi
Online Casino, Financial Freedom Concept. Happy Young Men Screaming Super Excited Get Jackpot. Ecstatic Characters Celebrate Success, Money Rain Falling from Sky. Cartoon People Vector Illustration

NANGA BULIK, radarsampit.com – Salah satu kategori manusia yang sulit dinasehati adalah manusia yang sedang ketagihan judi online. Karenanya saat ini aktivitas judi online sangat meresahkan.

Seringkali uang yang digunakan untuk berjudi tidak hanya uang sendiri, tapi juga uang orang lain hingga uang perusahaan.

Bacaan Lainnya

Ini terjadi pada Aris Kusardianto yang kecanduan judi online.  Dia memakai uang perusahaan tempatnya bekerja, PT. Hutanindo Lestari Raya Timber yang berlokasi di Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

“Karena perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa penuntut umum Taufan Afandi.

Kejadian berawal pada Minggu 29 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,  Lukman Noor Hakim menelpon terdakwa selaku kasir yang menguasai kunci brankas peyimpanan uang cash milik PT. Hutanindo Lestari Raya Timber untuk meminta uang operasional harian. Ternyata terdakwa tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Karyawan Bengkel di Pangkalan Bun Bawa Kabur Mobil Pelanggan  

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB Lukman  meminta kepada atasan terdakwa yaitu Edi Sukirjito  (kepala bagian keuangan) untuk membuka brankas penyimpanan uang cash dimaksud. Namun kabag keuangan tidak bisa membuka brankas.

Meskipun telah mendapatkan kunci dari laci terdakwa, tapi tidak mengetahui kombinasi password brankas. Hal ini kemudian dilaporkan kepada general manager perusahaan.

Selanjutnya, pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 13.30 WIB, pihak perusahaan membuka paksa brankas, dan hasilnya mereka hanya menemukan uang cash sejumlah Rp. 17.565.000. Seharusnya sisa uang cash di dalam brankas adalah Rp 358 juta lebih. Di meja kerja terdakwa juga ditemukan uang sejumlah Rp. 2.571.700.

“Perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Lalu terdakwa berhasil dilacak pihak kepolisian berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur,” bebernya

Pada tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berhasil diamankan di rumah orangtuanya. Hasil interogasi terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.



Pos terkait