Pak Tua Pengedar Sabu Ini Dipastikan Lebaran di Penjara

pengedar sabu sampit
NARKOBA : Mari (58) bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Di bulan Ramadan, harusnya diperbanyak ibadah dan mohon ampunan. Namun tidak bagi Mari, pria berusia setengah abad ini justru berbuat dosa menjadi pengedar sabu-sabu.

Mari (58) ditangkap aparat gabungan. Saat penggeledahan, darinya polisi menyita barang bukti jenis sabu dengan berat mencapai 66,95 gram.

Bacaan Lainnya

Informasinya, penangkapan terjadi di Jalan Hokman, RT 13, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (17/3/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko telah membenarkan tentang penangkapan terhadap satu budak sabu tersebut.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran narkoba. Petugas lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan.

”Untuk memaksimalkan pencarian terhadap pelaku, kami meminta Kepolisian setempat untuk membantu memburu pelaku,” kata Bagus, Senin (18/3/2024).

Dalam penyelidikan tersebut, petugas gabungan itu akhirnya berhasil mendapati pelaku yang sedang berada di rumahnya. Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, petugas langsung mengepung tempat kediaman pelakunya.

Baca Juga :  Dua Pekerja Pelindo Sampit Kesetrum, Satu Meregang Nyawa, Satu Luka Bakar

Saat dilakukan penggeledahan, benar saja kalau pria berisia 58 tahun ini terbukti ada menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. Selain itu, timbangan digital serta bukti lainnya turut disita.

”Jadi, sebagian barang bukti (sabu) kami temukan di dalam rumahnya. Sebagian lainnya ditemukan di timbun tanah di samping rumahnya,” ungkap Bagus.

Kasatres Narkoba menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait