Rumah Jadi Markas Sabu, Pria Paruh Baya di Sampit Dicokok Polisi 

penangkapan sabu
Ilustrasi

Radarsampit.com – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria paruh baya berinisial MS (46) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu yang beroperasi dari kediamannya sendiri.

Pria tersebut diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,45 gram. Barang haram tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pengguna.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah karena rumah pelaku diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, anggota menemukan sejumlah paket sabu yang diduga milik pelaku,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (18/6/2026).

Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk membawa MS beserta barang bukti ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok maupun pihak-pihak yang diduga berperan dalam distribusi barang haram tersebut di wilayah Kotim.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku yang terbukti mengedarkan narkoba.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

 

Pos terkait