Sakit Hati Teman Jadi Pengadu, Wajah Sahabat Dicincang

pembunuhan
SAKIT HATI: Terdakwa pembunuhan Dwi Yulianto yang mencincang wajah temannya hingga tewas mulai menjalani persidangan.

NANGA BULIK – Terdakwa pembunuhan Dwi Yulianto yang mencincang wajah temannya hingga tewas mulai menjalani persidangan. Sidang sebelumnya sempat tertunda karena terdakwa sempat terpapar Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum, Novryantino Jati Vahlevi membeberkan bahwa kejadian berlangsung pada tanggal 18 April 2021 di area PT Tanjung Sawit Abadi (TSA).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Terdakwa sakit hati dengan korban Arif Yulianto alias Ipong. Karena terdakwa dipecat dari pekerjaannya dan menuduh penyebabnya adalah korban yang merupakan teman dekat yang mengadukannya pada atasan,” ungkapnya .

Karena tidak sabar mendapatkan jawaban dari perusahaan maupun dari temannya yang hanya minta maaf dan diam saja, terdakwa lalu membacok tubuh dan wajah korban yang sedang tidur di sampingnya hingga tewas di tempat.

Selain itu alasan terdakwa Dwi Yulianto membunuh Ipong adalah karena saat korban membeli sabu justru mengatasnamakan terdakwa, dan saat mereka berdua menikmatinya bersama, korban juga mengambil gambar terdakwa yang sedang memegang bong.

Baca Juga :  Psikopat Palangka Raya Peragakan 25 Adegan Pembantaian tanpa Penyesalan

”Ini yang membuat terdakwa Dwi Yulianto marah dan pergi dari barak tersebut selama enam hari. Setelah terdakwa kembali ke PT TSA, ia sudah dipecat oleh pihak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya,” bebernya.

Menurutnya, terdakwa menebaskan parang ke arah kepala korban adalah agar  Ipong meninggal dunia. Terdakwa juga sudah merencanakan membunuh korban dengan meminjam parang kepada saksi Siti.

Pada pemeriksaan visum didapatkan sekumpulan luka robek pada bagian kepala, wajah, kedua tangan, dan terdapat patah tulang pada bagian tulang tangan sebelah kiri bagian luar yang disebabkan oleh benda tajam.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mex/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *