Sabu Dicampur-campur, lalu Dibuang

sabu
DIBUANG: Petugas membuang barang bukti sabu yang sudah bercampur cairan kimia pembersih lantai di Mapolres Kotim, Senin (9/8) kemarin. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari dua orang tersangka, Senin (9/8) siang kemarin.

Kedua pelaku adalah Eko Wajianto alias Eko (40) yang ditangkap petugas saat melintas di Jalan SPG, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (13/7) pukul 16.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari tangan Eko, polisi menyita barang bukti satu bungkus berisikan sabu seberat 1,15 gram yang kemudian disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,12 gram dan berat bersih 0,90 untuk dimusnahkan.

Pelaku kedua yakni Dharma Jaya alias Sayang (43). Ia ditangkap di belakang eks golden, Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Selasa (7/7) malam. Dari tangannya, polisi menyita 3 paket sabu seberat 1,73 gram.

Dari barang bukti tersebut, sebagiannya telah disisihkan untuk laboratorium seberat 0,05 gram dan sisanya dengan berat bersih seberat 1,15 gram ikut dimusnahkan.

Baca Juga :  Lebaran Berbeda, Toleransi Umat di Palangka Raya Kian Tinggi

”Keberhasilan kami dalam mengungkap dua kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang sudah mau melaporkan tentang adanya peredaran gelap narkoba di Kotim,” kata Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi didampingi perwakilan Kejari Kotim serta penasehat hukum tersangka.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam wadah berisikan air kemudian dicampurkan dengan cairan kimia pembersih lantai. Setelah tercampur, kemudian dibuang ke saluran air di Mapolres Kotim dengan disaksikan langsung kedua tersangka.

”Kami selalu berupaya memerangi peredaran narkoba di Kotim. Kami butuh bantuan dari masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tukasnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *