Satu Parpol di Lamandau Tak Laporkan Dana Kampanye 

dana kampanye
ilustrasi dana kampanye (jawapos.com)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Ada satu partai peserta Pemilu di Kabupaten Lamandau yang tidak  menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Komisioner KPU Kabupaten Lamandau M Shabirin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebanyak 15 parpol telah menyampaikan LPPDK. Yang tercepat adalah PSI pada tanggal 27 Februari pukul 13.58 WIB. Sedangkan yang terakhir adalah Perindo pada 29 Februari pukul 23.44 Wib.

Bacaan Lainnya

“Ada satu partai yang tidak membuat laporan yakni PKB,” ucap M. Shabirin.

Sesuai Pasal 53 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu menyampaikan LPPDK melalui Sikadeka paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian LPPDK pada tanggal 23 Februari 2024 sampai tanggal 29 Februari 2024.

Tujuan LPPDK adalah  ke Kantor Akuntan Publik atau KAP yang ditunjuk KPU melalui KPU provinsi, dan KPU hanya bisa memantau. KAP akan mengecek kesesuaian atas informasi yang ada di LPPDK.

Baca Juga :  Forum Anak Daerah Diharapkan Jadi Pelopor dan Pelapor

Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK  kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Selanjutnya ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa mekanisme pemberian sanksi pembatalan adalah, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan. Hasil klarifikasi  diputuskan dalam rapat pleno, selanjutnya sanksi pembatalan  ditetapkan dengan Keputusan KPU.



Pos terkait