KUALA KAPUAS – Tim Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan (prokes) di Kabupaten Kapuas gencar menggelar swab antigen dan rapid tes, bersamaan dengan razia penerapan prokes. Hal ini mengingat wilayah ini, dalamPemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level IV.
Kepala SatpolPP dan Damkar Kapuas yang juga sebagai Koordinator Penegakan Hukum Protokol Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Ricky Adi Saputra, menyatakan beberapa hari ini bersama dengan petugas Dinas Kesehatan setempat, mendatagi warga yang berkerumun.
Dari hasil pemeriksaan di tiga tempat terhadap warga yang melanggar prokes, di sekitar Jalan Pemuda, Jalan Seroja dan trans Kalimantan, ditemukan satu orang positif Covid-19.
“Ada enam orang yang terjaring melanggar prokes dalam razia itu, dan langsung dilakukan swab antigen di tempat. Terdapat satu orang dinyatakan positif terpapar Covid-19, dan langsung diambil tindakan penanganan oleh pihak Dinas Kesehatan,” terang Ricky.
Ditambahkannya, kegiatan tim tersebut berdasarkan Perbup Kapuas No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Kegiatan ini mengacuh Surat Edaran Bup Kapuas No 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 TentangPengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 ttg PPKM Level IV,”pungkas Ricky. (der/gus)








