Duh, PPKM Gagal Redam Amukan Covid-19

Kasus Positif dan Meninggal Dunia Masih Tinggi

PPKM
PENYEKATAN: Satgas Covid-19 Kapuas melakukan penyekatan dalam kegiatan PPKM Level 4 untuk membatasi mobilisasi masyarakat guna menekan laju penularan virus. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kapuas yang dimulai sejak 12 Agustus lalu, gagal meredam amukan penularan Covid-19. Kasus positif terinfeksi virus korona masih melonjak drastis dengan angka kematian yang juga tinggi.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng, Minggu (15/8), pasien positif Covid-19 Kapuas bertambah 67 orang. Selain itu, angka kematian juga tinggi, dengan jumlah 6 orang meninggal dunia. Total kasus di wilayah itu menjadi 4.086 kasus. Sehari sebelumnya, penambahan kasus positif juga tinggi, yakni 51 orang dan pasien meninggal 1 orang.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Meski penularan masih masif, Satgas Covid-19 Kapuas menegaskan, akan terus menerapkan PPKM Level 4 sampai 17 Agustus 2021 besok. ”Untuk perpanjangan PPKM belum ada kabarnya. Yang pasti, kegiatan PPKM Level 4 akan lebih dimaksimalkan demi menekan kasus Covid-19 di Kapuas,” kata Kepala Harian Satgas Covid-19 Kapuas Sinaga.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Meningkat, Pemprov Tegaskan Omicron Belum Masuk Kalteng, tapi gara-gara Ini

Di Kabupaten Katingan, Polsek Katingan Hilir melalui pos penyekatan terpadu di Jalan Soekarno-Hatta, kembali menggencarkan pengecekan terhadap masyarakat yang melintas. Hal itu untuk memastikan warga yang masuk wilayah Katingan Hilir menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

”Pos penyekatan PPKM Kasongan dilaksanakan untuk mengecek masyarakat yang melintas agar menerapkan prokes,” kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono.

Eko menambahkan, pos penyekatan akan terus berjalan selama masa PPKM masih berlaku. ”Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Katingan Hilir,” tandasnya. (der/sos/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *