SAMPIT, RadarSampit.com-Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023, untuk satuan pendidikan yang berada di bawahnya.
“Libur khusus puasa awal bulan Ramadan dimulai pada tanggal 23 – 25 Maret 2023,” kata Plt Kadisdik Kotim Muhammad Irfansyah, Sabtu (18/3).
Dijelaskannya, kegiatan belajar mengajar pada tanggal 27 Maret – 15 April 2023 dimulai pada pukul 07.00 WIB, dengan meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.
“Kegiatan yang bersifat fisik selama Ramadan digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau projek penguatan profil pelajar Pancasila. Dan setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit,” terangnya.
Kemudian, untuk libur khusus puasa akhir bulan Ramadan telah ditetapkan pada tanggal 17 April-20 April 2023, dilanjutkan dengan libur Cuti Bersama pada tanggal 21 April sampai dengan 29 April 2023.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotim Nomor 421.1/2047/SET/2023 Tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan ditujukan pada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, pengawas SD, pengawas SMP dan penilik satuan PAUD PNF (Pendidikan Non Formal), Kepala Taman Kanak-kanak, Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kotim.
Adapun dasar hukum diterbitkannya SE tersebut antara lain berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421.5/3370/Skrt/2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.