PANGKALAN BUN – Tiga tersangka pencurian buah kelapa sawit perusahaan di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang sempat buron akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat di tempat pelariannya.
Sebelum ditangkap, tersangka Rony, Buna Wansyah, dan Ahmad Padli sempat melakukan perlawanan dan mengayunkan senjata tajam ke arah belasan anggota kepolisian. Akibat aksi sok jagoan tersebut ketiga tersangka terancam pasal berlapis.
Bahkan video saat peristiwa pengancaman dan penyerangan para tersangka ke anggota kepolisian sempat viral di media sosial belum lama ini.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin 28 Maret 2022 silam. Saat itu belasan anggota melakukan patroli di kawasan kebun perusahaan dan berpapasan dengan satu unit mobil pikap bermuatan buah kelapa sawit sekitar pukul 13.00 WIB.
“Mobil pikap tersebut segera dihentikan oleh patroli anggota yang terdiri dari anggota Brimob Kompi 2 Batalyon B sebanyak 8 orang dan 3 anggota Polres Kobar,” terangnya, Rabu (13/4).
Kemudian kata dia, anggota lantas menanyakan asal usul buah kelapa sawit yang dibawa para pelaku. Bukannya mendapatkan jawaban, justru para pelaku bertindak beringas dan marah serta berteriak.
Kemudian salah seorang di antara mereka mengambil parang dari dalam mobil dan mencoba menakuti anggota dengan mengayun parang tersebut. Melihat rekannya membawa senjata tajam, salah satu pelaku lainnya berlari ke rumah warga sekitar dan kemudian datang kembali dengan membawa senjata serupa.
Kondisi semakin mencekam karena ibu-ibu warga sekitar ikut berteriak menambah suasana semakin tidak kondusif. Para pelaku kemudian mencoba mengejar petugas dengan senjata tajam. Peristiwa tersebut menjadi tontotan masyarakat dan diabadikan melalui kamera ponsel.
Mengingat situasi semakin tidak terkendali, para pelaku kemudian berhasil meninggalkan lokasi dengan membawa pikap bermuatan kelapa sawit. “Anggota tidak ingin ada masalah, kemudian membiarkan mobil melanjutkan perjalanan ke peron,” ungkapnya.
Setelah peristiwa tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri dan berdasarkan penyelidikan, mereka berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah diketahui keberadaannya para tersangka kemudian dijemput paksa di tempat persembunyiannya beserta barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Tiga pelaku ini ditangkap setelah proses lidik selama 10 hari, mereka melarikan diri dan kita tangkap di Kotim beserta barang bukti,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa parang beserta sarungnya, mandau, beberapa dokumen dan surat perintah patroli.
Akibat perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)








