Pembakar Lahan Sungai Bakau Ditangkap

Rencana Tanam Semangka Batal

Pembakar Lahan Sungai Bakau Ditangkap
TERSANGKA KARHUTLA: A (40) warga Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di desa setempat yang terjadi pada 2 April 2022 lalu. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat atas kasus pembakaran lahan di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tersangka berinisial A (40) diketahui nekat membuka lahan dengan cara bakar untuk digunakan berkebun semangka. Akibatnya kebakaran dalam skala besar berlangsung pada 2 April 2022 tersebut.

Informasi dihimpun sebenarnya ada dua lokasi kebakaran yang terjadi dengan lokasi yang berdekatan. Saat ini anggota kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap TKP berikutnya dalam peristiwa karhutla tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa lahan yang dibakar tersangka A adalah milik pamannya, lahan tersebut dibakar dengan tujuan setelah bersih akan menjadi areal perkebunan semangka.

“Rumput dan semak yang telah dipotong dengan pemotong rumput kemudian ditumpuk dan dibakar oleh tersangka,” ungkapnya, Rabu (13/4).

Namun api dari pembakaran itu ternyata merembet ke lokasi lain dan kobaran api tidak bisa dikendalikan.

“Akibat kebakaran tersebut kurang lebih sekitar 17 hektare lahan habis terbakar, tidak hanya lahan mereka tetapi meluas hingga ke lahan milik orang lain,” terangnya.

Baca Juga :  Lertarikan Budaya Melalui Film Surung Sanda

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti korek api, alat semprot. Alat pemotong rumput, gergaji mesin, galon 5 liter pertalite.  “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 78 ayat 3, Jo Pasal 50 ayat 4 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (tyo/sla)

 



Pos terkait