SAMPIT, radarsampit.com – Pelarian Rahmad Ramdhoni (40), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berakhir sudah. Pelaku penganiayaan terhadap pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu di Kecamatan Baamang, Sampit, itu dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Senin (17/11) pagi.
Rahmad hanya tertunduk saat digiring petugas ke lokasi panti untuk proses pemeriksaan awal. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang sebelumnya digunakan pelaku untuk mengancam penghuni panti.
Kapolsek Baamang AKP M. Romadhon membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian hingga membuat pengurus panti ketakutan dan melapor kepada polisi.
”Begitu menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Romadhon melalui sambungan telepon.
Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengurus panti, Sri Rahoni, yang menyebabkan luka memar di pipi kanan hingga muntah-muntah. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
”Pelaku mengaku datang untuk mengambil pakaian. Namun, saat kami amankan, dia kedapatan membawa sajam jenis parang dengan panjang sekitar 22 sentimeter,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, Rahmad dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (sir)







