NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang lansia berusia 68 tahun ini hanya bisa pasrah saat jaksa memakaikan rompi merah dan borgol di tangannya. Pensiunan PNS DIKTI ini gagal menghirup udara bebas dan harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Hal ini karena Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yakni jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau terkait perkara pembukaan perkebunan di dalam kawasan hutan.
“Berdasarkan petikan putusan MA, terdakwa Ir Izhar Ibrahim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan,” ujar Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana saat jumpa pers, Selasa (26/11/2024).
Dalam perkara ini, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis tersebut juga sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik nomor; 87/Pid.B/LH/2023/PN Ngb tanggal 13 juni 2024.
Menariknya, dua terdakwa lain yakni Hotjeng Sihombing dan H. Suriansyah dalam putusan kasasinya tetap bebas alias MA menolak permohonan kasasi dari JPU.
“Kami hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Terkait alasan lainnya silakan tanya hakim,” ucap Dezi di hadapan awak media.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Nanga Bulik memberikan putusan mengejutkan kepada ketiga terdakwa perambahan kawasan hutan tersebut, yakni memvonis bebas ketiga terdakwa pembukaan lahan sawit di atas hutan produksi yang masuk dalam areal perizinan IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri) PT Grace Putri Perdana.
Saat itu, Hakim PN Nanga Bulik menyatakan masing-masing terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Walaupun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Putusan ini disebut lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) atau biasa disebut onslag.
Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya juga dituntut berbeda-beda oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Hotjen Sihombing dan ir Azhar Ibrahim dituntut masing-masing pidana penjara 5 tahun denda Rp 1,5 Milyar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan M Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M subsider 1 tahun penjara.
Mereka dituding telah dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Triyanto, kuasa hukum yang mendampingi terdakwa saat dikonfirmasi mengaku belum membaca ataupun menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya baru melihat petikan putusan.
“Kami baru akan menentukan upaya hukum setelah mempelajari putusan kasasi tersebut. Tentu kita akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Karena dari 3 perkara yang sama, locus yang sama, kenapa dua dinyatakan bebas tapi satu dinyatakan bersalah,” tandas Triyanto. (mex/fm)








