SAMPIT, radarsampit.com – Sepeda listrik dan sepeda motor listrik kian diminati di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penjualannya pun terus meningkat seiring terus bertambahnya peminat. Harga yang ditawarkan beragam dan cukup terjangkau bagi masyarakat Kotim kalangan menengah.
Sebuah toko di Jalan MT Haryono yang baru buka November 2022 lalu, misalnya, menyediakan puluhan unit sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Ada tiga merek yang tersedia, yakni Green Tech, Exotic Bike, dan Pasific Bike dengan berbagai tipe.
Rendy, karyawan toko mengatakan, umumnya sepeda dan sepeda motor listrik memiliki kecepatan 25-65 km per jam dengan jarak tempuh 40-60 km. Kapasitas baterainya 48-60 volt, dengan waktu pengisian ulang 4-6 jam. Untuk jenis sepeda listrik memerlukan daya listrik 350 watt dan sepeda motor listrik 1.200 watt.
”Ini yang perlu diperhatikan sebelum membeli sepeda listrik. Kelebihannya ramah lingkungan, tak perlu menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan hanya menggunakan aki dan baterai tetapi harus memiliki daya listrik yang mendukung,” kata Rendy, Senin (30/1).
Dia mencontohkan, apabila daya listrik di rumah hanya 900 watt, maka perlu ada beberapa barang elektronik yang dicabut agar proses pengisian daya maksimal. ”Untuk sepeda masih bisa menggunakan daya listrik rumah 900 watt, tetapi motor listrik daya listrik yang diperlukan 1.200 watt,” katanya.
Rendy mengatakan, pengguna sepeda dan sepeda motor listrik sangat cocok digunakan untuk wilayah perkotaan yang mudah mendapatkan listrik. ”Sepeda motor listrik bisa dikendarai sampai Bagendang atau Samuda, tetapi yang menjadi persoalan apakah di sana memiliki fasilitas listrik yang memadai atau tidak, itu yang perlu diperhatikan sebelum berangkat menggunakan sepeda motor listrik. Jadi, lebih aman penggunaannya dipakai untuk sekitaran kota dan dekat rumah saja,” jelasnya.
Dia melanjutkan, penggunaan sepeda dan sepeda motor listrik tak perlu mengharuskan penggunanya memiliki Surat Izin Mengemudi. Namun, proses izinnya masih dapat diurus ke Samsat dengan biaya sekitar Rp3.000.000.
”Penjualan sepeda dan sepeda motor listrik tidak ada BPKB-nya. Kami hanya meminta data KTP untuk laporan ke pusat dan untuk pertanggungjawaban garansi aki 6 bulan, kontroler 3 bulan, rangka sepeda 1 tahun dan charge garansi 1 tahun. Untuk BKPB atau kewajiban membawa SIM itu belum ada regulasi yang mengatur, tetapi BKPB-nya bisa diurus ke Samsat,” katanya.
Mengenai harga yang ditawarkan, sepeda merk Exotic dengan berbagai tipe dijual di kisaran Rp 5-6 juta, merek Pasific Bike Rp6-7 juta dan Green Tech di kisaran Rp4-5 juta tergantung tipe. Untuk sepeda motor harga yang ditawarkan lebih mahal, yakni Rp11-12 juta. Namun, dalam beberapa pasar online, penjualan sepeda motor listrik ada yang dijual hingga diatas Rp28 juta.
Dalam sebulan, lanjutnya, sepeda listrik bisa laku terjual 60-90 unit dan untuk sepeda motor listrik sekitar 30-60 unit. ”Penjualan tidak menentu. Biasanya untuk sepeda kadang 2-3 unit per hari yang terjual dan untuk sepeda motor listrik bisa kadang laku 1 unit kadang 2 unit,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, selain menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per jam. Artinya, bila kecepatan sepeda listrik melebihi 35 km per jam, harus punya SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku. SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.







